Kutu Kopra Resahkan Warga Maleni

  • Whatsapp
banner 728x90

Necrobia rufipes Jenis Hama yang banyak menyerang gudang kopra
Reporter/Donggala: Syamsir Hasan

WARGA Seputaran
kompleks BTN Kelurahan Maleni Kecamatan Banawa resah dengan adanya hama atau
kutu kopra yang berkeliaran dalam rumah mereka.

Salah satu
warga yang ditemui tinggal di kompleks perumahan BTN Persido Kelurahan Maleni
yang tidak ingin dipublikasikan namanya, mulai tidak nyaman dengan adanya hama
atau kutu kopra yang menganggu pagi, siang, malam. ”Kami bergaul dengan kutu
pak, makanan kami sudah dimasuki kutu kopra, tidak ada itikad dari pemilik
gudang, “ kata sumber.

Saat
ditemui, pemilik gudang, Ko Akiang mengaku gudangnya banyak kutu kopra.

“Iya,
betul saya yang punya gudang kopra itu, saya sudah menyuruh anak buah saya
untuk menyemprot, tetapi kutu kopra itu tetap saja ada, mungkin itu diakibatkan
adanya bangkai hewan bisa jadi kutu itu datang kerumah masyarakat dengan adanya
bangkai hewan. Gudang  itu selama ini saya belum isi kopra yang baru, itu
masih kopra yang lama”, jelas Ko Akiang.

Ditanya
lagi soal surat izin mendirikan bangunan. ”Iya saya punya surat tersebut tetapi
saya agunankan di bank, copyannya dimana? saya tidak copy,kalau saya tau
persoalan ini sampai ke media saya copy perbanyak itu IMB”, kilahnya.

Ko
Akiang hanya bisa menunjukan izin usaha berupa HO, serta tanda daftar gudang, sedang
dokumen berupa SKKI (surat keputusan kelayakan lingkungan) yang dikeluarkan
dinas lingkungan hidup Kabupaten Donggala tidak dimiliki.

“Saya
tidak tau pak kalau ada yang namanya izin lingkungan, karena selama ini hanya
anak buah saya yang melakukan pengurusan admistrasi. Pasti saya akan urus izin
lingkungannya. Kalau IMB (izin mendirikan bangunan) saya jaminkan dibank”,
tambahnya.

Amatan
Kaili Post dari dokumen yang diperlihatkan Ko Akiang khususnya ditanda daftar
gudang (TDG) ada sedikit keanehan dimana didokumen tersebut tertera kegunaan
gudang yang dibangun di BTN Persido diperuntukan untuk barang tidak ada
disebutkan penampungan kopra.

Terpisah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Donggala Syamsu Alam menyayangkan sikap
pengusaha yang tidak mengurus dokumen izin lingkungan. Menurutnya pengurusan
syarat tersebut tidak memakan waktu apalagi dikatakan mengeluarkan biaya, semua
gratis.

“Dimana
itu gudangnya? Perlu ditindaki jika tidak memiliki izin lingkungan sanksi
tegasnya gudang tersebut bisa dihentikan aktivitasnya alias ditutup,terus
terang kami baru mengetahui informasi persoalan itu dari wartawan”, sebutnya.

Syamsu
Alam menambahkan izin lingkungan itu wajib hukumnya bagi pengelolaan usaha, apalagi
yang berdampak ke warga atau masyarakat, tidak asal main bangun saja. Ada
beberapa hal yang harus dilengkapi pertama itu ada yang namanya dokumen pantau
lingkungan dari dinas Pekerjaan Umum dulu yang turung kemudian keluar izin
lingkungan berupa SKKL (surat keputusan kelayakan lingkungan) yang dikeluarkan
dinas lingkungan hidup sifatnya berjenjang.

“Jadi Ko
Akiang harus siapkan syarat awalnya ada IMB, kemudian ada HO yang dikeluarkan
kantor perizinan, tanda daftar gudang, dan lain-lain, paling lama itu SKKLnya
satu minggu jadi. Di dinas lingkungan hidup gratis hanya konsultan saja yang
dibayar”, jelasnya.
***

Berita terkait