Layanan Satu Pintu Pengadilan Agama, Mudahkan Masyarakat

  • Whatsapp
.
Reporter: Firmansyah Lawawi

PELAYANAN Satu
pintu diharapkan dapat mengoptimalkan dan memberikan kemudahan pelayanan bagi
masyarakat di Pengadilan Agama Kelas IA Palu. Pelayanan ini meliputi meliputi
pendaftaran, pembayaran perkara hingga pengambilan akta perceraian.
“Sistim
satu pintu ini merupakan upaya untuk mengoptimalisasikan pelayanan bagi
masyarakat, agar lebih mudah dalam semua keperluannya,” terang Panitera
Muda Gugatan PA Kelas IA Palu, Agustina, Kamis (17/1/2019).
Mekanisme
atau prosedur di pengadilan dalam setiap perkara, ungkap Agustina, pihak yang
mengajukan gugatan melakukan pendaftaran di loket yang telah disediakan.
Pihaknya
telah menyediakan layanan informasi kepada masyarakat yang berkunjung yang
meliputi perkara gugatan cerai, warisan, dan harta gono-gini. “Mulanya
warga akan diarahkan ke bagian informasi untuk mengetahui perkara yang akan
disidangkan. Kemudian akan diberikan semua persyaratan dari perkara
tersebut,” jelasnya.
Untuk
perkara gugatan cerai, jelas Agustina, setelah menyelesaikan semua administrasi
dan melengkapi persyaratan, kedua belah pihak akan dilanjutkan ke tingkat
persidangan gugatan oleh majelis hakim.
Rentan
waktu dari proses sidang gugatan cerai, lanjut Agustina sesuai dengan hukum
acara, atau katuistik.
Tahapan
sidang gugatan cerai itu sendiri, ucapnya, kedua belah pihak dihadirkan dalam
sidang perdana. Apabila salah satunya tidak hadir, dilakukan pemanggilan
melalui surat maupun secara personal oleh juru sita pengadilan.
Dalam
proses persidangan, akan dilakukan pembacaan surat gugatan, tanya jawab,
pembuktian, kesimpulan, mediasi hingga pembacaan keputusan akhir yang dilakukan
majelis hakim pengadilan.
“Pada
dasarnya, majelis hakim akan berusaha melakukan mediasi, untuk mencari jalan
keluar bagi pasangan yang ingin bercerai. Sehingga menghasilkan keputusan yang
baik. Dalam hal ini, hakim berupaya agar kedua belah pihak rukun kembali,”
tukasnya.**

Berita terkait