Hilang Rumah Stop Pemotongan Gaji

  • Whatsapp


Sumber/editor: Humpro
Sulteng/Ikhsan Madjido


KHUSUS PNS
yang kehilangan rumah karena bencana likuifaksi yang melanda Palu dan Sigi
September 2018 silam akan dihentikan pemotongan gaji membayar kredit perumahan.

Pada
kesempatan upacara gabungan, Kamis(17/1/2019), Gubernur Sulawesi Tengah H
Longki Djanggola menghimbau PNS yang terkena dampak langsung bencana pada 28
September 2018 lalu agar melapor kepada bank dimana mereka mengambil kredit
perumahan sehingga pemotongan gaji tidak lagi dilakukan sebab rumah yang
dicicil telah hilang akibat likuifaksi.
“Dengan
membawa surat -surat keterangan dari pihak terkait sehingga dengan adanya
penjelasan seperti itu bahwa apa yang menjadi beban saudara-saudara yang
dipotong setiap bulan di bank, Insya Allah dapat teratasi dan ini sudah janji
dari wapres melalui menteri keuangan,” tutur gubernur saat menjadi Irup.
“Rumah
yang terkena likuifaksi seperti di Petobo, Balaroa silahkan berhubungan
langsung kepada bank yang bersangkutan,” gubernur menambahkan.
Sementara,
Forum Debitur Korban Bencana Pasigala telah meminta ada penangguhan atau
moratorium penagihan kredit kepada debitur sebelum ada keputusan resmi
Pemerintah RI. Jeda waktu (moratorium) bertujuan untuk memberi kesempatan pada
debitur dapat kembali bangkit, kuat secara ekonomi.
Menurut
Ketua Forum, Andono Wibisono perbankan memberlakukan restrukturisasi dengan
debitur. “Kita manfaatkan dulu sesuai dengan kemampuan, masalah dan kendala
masing-masing anggota. Dalam proses restrukturisasi posisi debitur tidak boleh
dalam keadaan terpaksa atau dipaksa dan atau tidak setara,” katanya.
Proses
restrukturisasi tersebut, kata Andono sebaiknya diterima untuk ‘sementara’
sambil kita terus berjuang ke Pemerintah RI. Tujuannya, agar ada jeda untuk
berdaya secara ekonomi masyarakat di level bawah.
“Dibutuhkan
kekuatan penuh seluruh anggota debitur menuntut penghapusan kredit ke
pemerintah pusat,” tegasnya.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kelonggaran-kelonggaran pada debitur yang
terkena dampak gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Kelonggaran tersebut
berupa penundaan penagihan kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK memiliki payung hukum
yang meminta perbankan untuk memberikan kemudahan nasabah yang terkena bencana.

“Kita sudah mempunyai kebijakan atau Peraturan OJK, kita mengatakan bahwa
OJK bisa meminta atau memberikan kebijakan bank untuk tidak menagih dulu kepada
debitur kena dampak bencana,” ujarnya di Kantor Pusat OJK Jakarta, Kamis
(4/10/2018), seperti dilansir detikfinance.

“Dan
bagi yang meninggal diproses kalau debitur meninggal ada asuransinya, lelang
jaminan, itu proses bisnis normal,” tambahnya.
Lanjut
Wimboh, kelonggaran serupa juga diterapkan ke bencana Lombok. Dia menuturkan,
penundaan itu bisa berlaku 2 hingga 3 tahun.

“Sehingga bisa ditunda dan restruktur periode 2-3 tahun. Kasus
Lombok kita kasih 3 tahun,” ujarnya.

Kelonggaran lain, lanjut Wimboh, bisa juga berupa penyesuaian denda maupun
biaya administrasi.

“Tidak ditagih reschedule, penyesuaian denda kalau ada denda,
penyesuaian biaya administrasi, memberikan kemudahan para debitur,”
tutupnya.***

Berita terkait