Pemkot Palu Imbau Ex-eksodus Untuk Melapor

  • Whatsapp
Reporter: Firmansyah Lawawi

GUNA Validasi data korban
bencana alam kota Palu tahap selanjutnya dihimbau warga yang pernah eksodus ke
daerah lain dan telah kembali untuk melaporkan dirinya.

“Untuk warga
Kelurahan Balaroa yang telah kembali ke Palu, pasca bencana alam, diharapkan
agar melapor ke pemerintah setempat, untuk dilakukan pendataan,” kata
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Arfan saat
dialog publik rencana rekontruksi dan rehabilitasi Sulteng pasca bencana,
Selasa (22/1/2019) di Hotel Santika Palu.

Hal itu menurut Arfan,
bertujuan untuk melengkapi data-data korban jiwa yang terdampak bencana alam.
Selain itu, sesuai instruksi dari Kementerian Sosial RI, terkait santunan bagi
ahli waris, pencairan dana tersebut melalui rekening masing-masing warga yang
berhak mendapatkanya.

Persyaratan ahli waris
dalam mendapatkan dana bantuan dari Kementerian Sosial, seperti memiliki akta
kematian dan surat keterangan ahli waris. “Untuk penerbitan akta kematian,
kami berkoordinasi dengan Dukcapil dan Gubernur Sulteng,” jelasnya.

Menyoal keinginan warga
menolak menempati Hunian Sementara (Huntara) Kepala Bappeda membeberkan bahwa
sesuai mekanisme pemerintah pusat,  ada
beberapa aspek terkait hal tersebut. “Pembangunan Huntara merupakan
ketentuan pemerintah pusat. Sebelum masuk ke tahapan Hunian tetap,”
paparnya.

Hal tersebut lanjut Arfan,
berguna untuk mengakomodir bantuan jatah hidup (Jadup) sesuai aturan Kemensos
nomor 4 yang mensyaratkan warga terdampak bencana alam dalam mendapatkan Jadup,
minimal telah menetap di Hunian Sementara (Huntara). “Jatah hidupnya
berupa perlengkapan dapur, perlengkapan tidur. Selain itu masih ada hak-hak
lain yang mereka dapatkan,” tuturnya.

Sementara itu, proses pembangunan
Hunian Tetap, menunggu waktu selama dua tahun. Namun kata Arfan, pemkot sendiri
tidak akan menunggu selama itu. Walikota telah berusaha dalam menyiapkan lokasi
pembangunan Huntap.

Arfan juga mengakui
pemerintah kota kewalahan dalam mengatasi polemik yang terjadi pasca bencana
alam 28 September silam. Karena 48 kelurahan di kota Palu hampir semuanya
terdampak bencana. Dalam masa tanggap darurat, pemkot mendirikan posko satgas
penanganan becana kota Palu. Dengan melibatkan OPD di setiap kelurahan.

“OPD yang ditempatkan
di setiap kelurahan yang ada di kota Palu, merupakan perpanjangan tangan dari
Walikota mengurus semua permasalahan yang ada di semua kelurahan. Karena
keterbatasan waktu, untuk melakukan pertemuan dengan NGO, relawan, pihak ketiga
serta loby ke pusat maupun swasta, sehingga Walikota memiliki waktu yang sangat
sedikit sekali,” akunya.**

Berita terkait