Diskriminalisasi Parpol, DKPP Sidang KPU Bangkep

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter: Firmansyah Lawawi

KARENA Dinilai
melakukan Diskrimanasi terhadap parpol peserta pemilu 2019,  KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep)
disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin 21 Januari
2019 di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam perkara tersebut, pihak KPU diadukan oleh
Bawaslu Kabupaten Bangkep. Pokok aduannya, Bawaslu menyebut KPU tidak berlaku
adil pada saat melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) tentang laporan penerimaan
sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 18 Oktober 2018. Sebab KPU tidak
mengundang enam Parpol untuk ikut Rakor tersebut. Sementara belum ada penetapan
dari KPU RI bahwa enam Parpol tersebut dibatalkan sebagai peserta Pemilu.

Berdasarkan fakta tersebut,  Bawaslu Bangkep memutuskan untuk meninggalkan
kegiatan Rakor yang hanya dihadiri delapan Parpol. Yakni, Golkar, Demokrat,
PAN, PDIP, PBB, Nasdem, Perindo, dan Berkarya.
Sikap KPU tersebut, dianggap Bawaslu sebagai
bentuk pelanggaran azas keadilan. Sebagaimana amanat pasal 2 Undang-undang (UU)
tentang Pemilu.

Majelis sidang pemeriksaan diketuai DKPP RI
Muhammad. Serta tim pemeriksa daerah yang terdiri dari Ketua Bawaslu Sulteng,
Ruslan Husen, Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden serta Perwakilan DKPP
Sulteng, Aminuddin Kasim.

Pihak tergugat yang merupakan ketua dan anggota
KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, terdiri dari Tamin, Sudirman Sapat, Muslim
Abdul Muin Bakara, Riono Kansi dan Louis Steven.

Dalam kesempatanya saat sidang, Muhammad
menjelaskan bahwa aduan tersebut telah di verifikasi untuk selanjutnya
melaksanakan sidang pemeriksaan kode etik. Kejadian tersebut, merupakan ketiga
kalinya terjadi di Sulteng, awal tahun 2019.

“Apabila terbukti ada pelanggaran kode etik,
maka akan ada penilaian mengenai drajad sanskinya. Mulai dari peringatan,
pemberhentian sementara hingga pemecatan,” akunya.

Aduan Bawaslu Bangkep teregister dengan nomor
aduan 350/I-P/L-DKPP/2018. Para teradu seluruhnya Ketua dan komisioner KPU
Bangkep.

Dihari yang sama DKPP RI juga menggelar sidang
pemeriksaan aduan dengan nomor Registrasi : 9/DKPP-PKE-VII/2019. Dalam aduan
ini, Ketua Panwas Kecamatan Bulangi Kabupaten Bangkep, Rusman  Samiden diadukan oleh Supriatmo dan Jefrianto
terkait permintaan sejumlah uang pada panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta
tidak membayar honor salah satu staf Panwascam Bulangi.**

Berita terkait