reportase : redaksi | kailipost.com | kemenkeu ri
JAKARTA – Provinsi Sulawesi Tengah, dan pemerintah kabupaten/kota di tahun anggaran 2026, menerima dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp1,3 triliun saja. Bila dibandingkan dengan potensi sumber daya alam yang menyumbang fiskal ke negara sangatlah besar.
Ada dua kabupaten di Sulteng bahkan tak menerima dana bagi hasil dari Sawit. Yaitu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Kabupaten Banggai Laut (Balut) di 2026. Hilangnya potensi DBH Sawit cukup signifikan berpengaruh.
Tahun 2026, Kabupaten Bangkep memperoleh DBH sebagai berikut;
- DBH Pajak ; Rp 4,280,113,000
- DBH SDA; Rp 17,991,833,000
- DBH Sawit : 0
- Total DBH; Rp 22,271,946,000
Sedangkan Kabupaten Balut memperoleh DBH sebagai berikut;
- DBH Pajak; Rp 4,400,838,000
- DBH SDA ; Rp 18,473,747,000
- DBH Sawit ; 0
- Total. ; Rp 22,874,585,000
Sesuai ketentuan bahwa DBH merupakan bagian dari TKD. Dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu.
DBH dibagikan kepada daerah otonom penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah otonom.
DBH juga dibagikan daerah otonom lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. Baca pula berita terkait; https://kailipost.com/2025/10/dbh-pemprov-sulteng-kalah-dengan-dbh-pemkab-banggai-ta-2026.html