Kades Perlu Bentuk Satuan Pengamanan TPS

  • Whatsapp

Sumber: Humas Parmout

BUPATI Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu meminta kepada seluruh kepala desa di daerahnya untuk membentuk satuan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 17 April 2019.


“Langkah ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah setempat memberikan rasa aman kepada masyarakat saat menggunakan hak pilihnya di bilik suara,” kata Bupati Samsurizal di Parigi, Kamis (7/2/2019).

Menurut bupati, pembentukan satuan pengamanan TPS sesuai petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri), dimana satuan pengamanan itu masing-masing berjumlah dua orang setiap TPS.

Bupati menambahkan, satuan pengamanan TPS wajib mengenakan seragam dan dikoodinir langsung Kepala Desa.

“Menyangkut seragam, pemerintah pusat dan daerah tidak menganggarkan. Kepala Desa memiliki tanggung jawab melalui dana desa,” kata purnawirawan TNI AD ini.

Selain bertugas mengamankan, mereka juga dapat membantu masyarakat yang belum memahami tentang cara memilih dan berkolaborasi dengan KPPS.

“Kepala desa harus selektif merekrut petugas pengamanan TPS. Orang-orangnya harus netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun,” tegas Samsurizal.

Bupati mengimbau masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pilih dan sudah terdaftar di DPT agar berpartisipasi dan menyalurkan hak pilihnya di pesta demokrasi nanti serta mengedepankan asas Pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.**


Berita terkait