Reporter: Firmansyah Lawawi
RANCANGAN peraturan daerah (raperda) tentang perubahan atas perda Nomor 3 Tahun
2012 tentang pembinaan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) mulai dibahas
dewan kota Palu dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan Walikota atas
tiga buah raperda, Kamis (7/2/2019).
2012 tentang pembinaan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) mulai dibahas
dewan kota Palu dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan Walikota atas
tiga buah raperda, Kamis (7/2/2019).
Sekretaris Kota Palu, Asri SH menjelaskan raperda
tersebut merupakan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah kota Palu, untuk
memfasilitasi serta pengaturan terhadap pedagang kreatif lapangan atau
pedagang kaki lima.
tersebut merupakan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah kota Palu, untuk
memfasilitasi serta pengaturan terhadap pedagang kreatif lapangan atau
pedagang kaki lima.
“Selain itu, juga untuk mewujudkan sistim kota
Palu yang seimbang, aman, tertib, lancar dan sehat. Olehnya, disamping PKL
diberikan kesempatan untuk dikembangkan. Namun tetap menjaga faktor keseimbangan terhadap kebutuhan
lainya,” kata Asri.
Palu yang seimbang, aman, tertib, lancar dan sehat. Olehnya, disamping PKL
diberikan kesempatan untuk dikembangkan. Namun tetap menjaga faktor keseimbangan terhadap kebutuhan
lainya,” kata Asri.
Sanksi pidana atas perda
sebelumnya, dinilai tidak bisa dilaksanakan dengan optimal oleh perangkat
daerah terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah daerah perlu
melakukan perubahan atas perda tersebut.
sebelumnya, dinilai tidak bisa dilaksanakan dengan optimal oleh perangkat
daerah terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah daerah perlu
melakukan perubahan atas perda tersebut.
Dua rancangan peraturan
lainya yang telah dilakukan pembahasan ditingkat legislatif bersama pemkot
adalah Raperda penyelenggaraan kesehatan reproduksi dan Raperda bentuk besaran
serta tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah, retrubusi
daerah pada kawasan ekonomi khusus di kota Palu.
lainya yang telah dilakukan pembahasan ditingkat legislatif bersama pemkot
adalah Raperda penyelenggaraan kesehatan reproduksi dan Raperda bentuk besaran
serta tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah, retrubusi
daerah pada kawasan ekonomi khusus di kota Palu.
Sementara, Wakil ketua I
DPRD Palu, Basmin Karim selaku pimpinan sidang membeberkan bahwa sesua hasil
rapat badan pembentukan peraturan daerah (Bapperda) yang telah ditentukan dalam
mekanisme ditingkat pembicaraan awal Dekot.
DPRD Palu, Basmin Karim selaku pimpinan sidang membeberkan bahwa sesua hasil
rapat badan pembentukan peraturan daerah (Bapperda) yang telah ditentukan dalam
mekanisme ditingkat pembicaraan awal Dekot.
Dituangkan dalam rekomendasi
atas atas tiga Raperda nomor 188.34/01/produk hukum dan dokumentasi tanggal 6
Februari 2019.
atas atas tiga Raperda nomor 188.34/01/produk hukum dan dokumentasi tanggal 6
Februari 2019.
Bapperda yang bertugas
dalam pembentukan peraturan daerah bersama OPD terkait Pemkot, telah melakukan
pembahasan ketiga Raperda tersebut. Dengan menyesuaikan alokasi waktu.
dalam pembentukan peraturan daerah bersama OPD terkait Pemkot, telah melakukan
pembahasan ketiga Raperda tersebut. Dengan menyesuaikan alokasi waktu.
Bertujuan demi tercapainya
prodak hukum daerah yang memenuhi harapan. Dalm penyelenggaran pemerintahan.
Guna optimalisasi pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
prodak hukum daerah yang memenuhi harapan. Dalm penyelenggaran pemerintahan.
Guna optimalisasi pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dari tiga puluh lima
anggota DPRD Palu, sebanyak dua puluh dua anggota yang hadir. Namun korum rapat
telah tercapai. Rapat paripurna tersebut dihadiri instansi terkait Pemkot. ***
anggota DPRD Palu, sebanyak dua puluh dua anggota yang hadir. Namun korum rapat
telah tercapai. Rapat paripurna tersebut dihadiri instansi terkait Pemkot. ***