Perbankan & OJK Tolak Penundaan

  • Whatsapp

Sumber/editor: Humpro Sulteng/Ikhsan Madjido

TERKAIT Dengan potensi bisa tidak dilakukan pemutihan hutang masih tetap berpegang dengan kebijakan yang disampaikan oleh Wakil
Presiden RI, dan tuntutan terhadap pemutihan hutang merupakan hal yang sangat
selektif sekali dan merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan dan OJK Pusat
dan bukan ranah kebijakan Perbankan dan OJK Sulawesi Tengah.

“Perbankan dan OJK Sulteng tidak dapat melakukan
penundaan hutang, apalagi pemutihan. BI saat ini konsen terhadap pemulihan
aksebilitas masyarakat dalam memperoleh kredit perbankan karena perekonomian
Sulawesi Tengah masih digerakkan dengan kredit perbankan dan BI juga
memperhatikan bahwa proses restrukturisasi kredit oleh masing masing Bank
sangat variatif sesuai dengan kesepakatan antara Debitur dangan Perbankan,”
terang Kepala Perwakilan BI Sulteng, Miyono, pada rapat kredit masyarakat
terdampak bencana, di Palu (Selasa, 12/2/2019).

Pimpinan Perbankan yang hadir seperti Dirut
PT Bank Sulteng, Cabang BRI, BTN, Bank Mandiri, dan pegadaian kompak
menyampaikan bahwa dengan terjadinya bencana seluruh perbankan mengalami
kerugian dan telah melakukan kebijakan perlakukan khusus terhadap debitur untuk
penangguhan pembayaran cicilan kredit sesuai dengan kebijakan dan kesepakatan
Pihak Bank dengan  Debitur dan kebijakan pada masing masing perbankan
terkait dengan perlakukan khusus sangat variatif sesuai dengan keputusan
manajemen perbankan.  

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Moh Hidayat
Lamakarate yang memimpin rapat mengharapkan penjelasan dari perbankan terkait
dengan adanya tuntutan dari debitur yang diwakili Forum Penghapusan dan
Pemutihan Hutang (FPPH) agar dapat dilakukan Penghapusan Hutang Kredit Bank,
dapat memahaminya.

“semua kita yang hadir dalam pertemuan ini telah
mendengarkan seluruh penjelasan dari masing masing pimpinan Perbankan dengan
baik terkait dengan tuntutan debitur yang diwakili FPPH dan sudah sangat jelas
disampaikan bahwa kebijakan terhadap pemutihan Kredit sampai dengan saat ini
belum ada,” kata Hidayat.

Dan perlakuan  khusus terhadap debitur
terdampak bencana, sebut Hidayat, diatur masing masing Bank dan kebijakan
perlakukan khusus ini diatur manajemen dan sesuai dengan kesepakatan debitur
dengan perbankan dalam hal penundaan pembayaran cicilan kredit dan perlakuan
khusus debitur oleh masing masing bank disesuaikan dengan dampak yang dialami
debitur. 

Debitur juga masih dimungkinkan untuk meminta
perpanjangan waktu penundaan pembayaran kredit. “FPPH agar dapat menyampaikan
kebijakan kepada seluruh debitur dan debitur diminta secara langsung datang
kepada perbankan,” pintanya.

Rapat tersebut  dihadiri Asisten Administrasi Pembangunan dan
Perekonomian, Kepala Biro  Ekonomi, Kepala Biro Humas dan Protokol,
Pimpinan OJK Perwakilan Sulawesi Tengah Gamal AK, Pimpinan BI Perwakilan
Sulawesi Tengah Miyono, Pimpinan Perbankan Sulawesi Tengah dan Forum
Penghapusan dan Pemutihan Hutang.**

Berita terkait