PSDKP Morowali Sita 15 Ekor Penyu Hijau

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Morowali: Bambang Sumantri

PENGAWASAN Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Morowali yang bekerja sama dengan
Sat Pol PP Morowali menyita 15 ekor Penyu Hijau dari nelayan di Desa Lahuafu,
Kecamatan Bungku Timur, Jumat (8/2/2019).
Penyu-penyu tersebut berhasil diselamatkan berkat
informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh PSDKP Morowali dan
menemukan Penyu yang sedang ditampung di karamba apung bantuan pemerintah.
Salah satu petugas PSDKP Morowali, Muliadi
mengatakan bahwa ketua kelompok karamba tidak mengetahui bahwa ada Penyu yang
ditampung di karamba tersebut. “Penyu ini ditampung di karamba bantuan,
tetapi informasi dari ketua kelompok bahwa dia tidak mengetahui bahwa ada penyu
yang disimpan di situ” ujarnya.
Muliadi berharap kepada seluruh masyarakat agar
tidak lagi menangkap dan mengkonsumsi penyu karena hewan atau satwa tersebut
dilindungi disebabkan populasinya terncam punah. “Harapan kami agar masyarakat
dan Pemerintah Desa serta kita semua harus menjaga dan berkewajiban untuk tidak
lagi menampung, menyimpan atau mengkonsumsi penyu, karena ini adalah hewan yang
dilindungi, dan jelas dilindungi dalam Undang-Undang, utamanya di Undang-Undang
Konservasi no 5 tahun 1990 dan Undang-Undang Perikanan” ungkapnya.
Barang bukti Penyu Hijau sebanyak 15 ekor itu
kemudian dibawa ke Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Morowali bersama pelaku
penampung Penyu untuk dilakukan pembinaan.
“Kita akan melakukan pembinaan, karena pelaku
penampungan tidak mengetahui bahwa penyu ini adalah hewan dilindungi, kami juga
berharap kepada pemerintah setempat dan juga Dinas Perikanan serta seluruh
masyarakat agar lebih giat lagi mensosialisasikan bahwa Penyu adalah hewan
dilindungi sehingga hal seperti ini tidak terus terulang,” tandasnya.**

Berita terkait