PTA Palu Canangkan Zona Integritas

  • Whatsapp
banner 728x90
Sumber: Humpro Sulteng

PENGADILAN Tinggi Agama Sulawesi Tengah, Kamis, (31/01/2019),
melaksanakan deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK).

Deklarasi dihadiri oleh Gubernur Sulteng yang
diwakili Asisten I Bidang  Adm. Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dr H Moh
Faisal Mang dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulteng.

Deklarasi Pencanangan Zona Integritas adalah langkah
awal dan bagian dari mensukseskan Reformasi Birokrasi. Melakukan penataan
terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien,
pelayanan prima dan memuaskan.

Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
dan ikrar janji pegawai PTA dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Tengah, Dr H Abu Huraerah, beserta jajaran, disaksikan Asisten I
Pemprov Sulteng  dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Palu, Abu Huraerah mengatakan, pencanangan zona integritas ini merupakan tindak lebih lanjut dari Surat Direktur jendral Badilag MA-RI No.3539/Dja/H.M.00/XII/2018,tanggal 18
Desember 2018 Tentang Penerapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dan untuk
Wilayah PTA Sulteng saat ini telah Deklarasi 3 Satker, dan Insya Allah akan
menyusul 3 Satker lainnya.

lebih lanjut ia menatakan, dengan telah di
ucapkannya ikrar tadi, hal itu merupakan komitmen bersama pimpinan beserta
seluruh aparatur PTA Sulteng bahwa sepenuhnya telah siap membangun Zona
Integritas dengan tahapannya hingga mewujudkan WBK dan WBBM, dan kami
sepenuhnya telah siap melakukan dan melanjutkan perubahan-perubahan pada semua
area sesuai Program Reformasi Birokrasi.

selain itu sebagai dukungan dan antisipasi dalam
upaya melakukan perubahan yang signfikan, MA telah menelurkan banyak regulasi ,
misalnya Perma No.7/2017 tentang Penegakan disiplin Kerja Hakim, Perma No
8/2017 pengawasan atasan langsung, Perma No. 9/2017 tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan. demikian juga Maklumat Mahkamah Agung No.1/2017 yang
menginstruksikan agar mempedomi dan melaksanakan semua regulasi dengan
profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas.

Lebih lanjut, Gubernur Longki dalam sambutannya
sangat mengapresiasi dan memandang penting penandatanganan pakta integritas ini
sebagai amanah sekaligus tuntutan reformasi birokrasi yang harus betul-betul diresapi, dipahami dan diterapkan dalam menunjang pelaksanaan
tugas dan wewenang masing-masing di institusi pengadilan tinggi agama.

selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan jadi
pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjaga integritasnya yaitu kesatuan antara
pikiran, ucapan, dan tindakan untuk selalu menaati aturan undang-undang, kode
etik profesi dan norma-norma lainnya supaya terhindar dari bentuk-bentuk
penyimpangan maupun pelanggaran dalam pelaksanaan tugas negara seperti kkn,
terlambat masuk kantor, kerja tidak produktif, malas, kurang rapi, kurang ramah
dalam pelayanan dan lain sebagainya.

Diakhir sambutannya Gubernur Longki atas nama
pribadi dan pemerintah daerah provinsi sulawesi tengah menaruh harapan, setelah
menanda tangani pakta integritas betul-betul mengedepankan sikap jujur, amanah
dan profesional dalam rangka menjaga citra dan kredibilitas pta palu, mengingat
maju mundurnya institusi pta palu sangat ditentukan oleh ketulusan pelayanan
dan kinerja semua aparatur PTA Palu.

Berita terkait