SESUAI Ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 pasal 27 identitas anak sudah diberikan sejak lahir. Dengan adanya aturan tersebut anak yang lahir di luar pernikahan bisa di terbitkan akta kelahirannya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) kota Palu, Irmayanti pada penyampaian pelatihan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM). Maraknya kelahiran anak di luar pernikahan ini membuat banyaknya anak yang tidak punya identitas.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, ketentuannya anak yang di luar pernikahan sudah bisa mengurus akta kelahiran, ini sudah berlaku sekitar 2 tahun,” kata Irmayanti, Senin (25/3/2019).
Lanjutnya, dalam pembuatan akta kelahiran anak tentunya harus ada kartu keluarga, dalam hal tidak ada suami maka kartu keluarga tersebut bisa di terbitkan dengan status anak adalah anak Ibunya. Hal itu tentu menjadi problem baru sebab akan banyak anak yang lahir di luar pernikahan.
Penegaskan dalam hal hak atas identitas sesuai ketentuan yang berlaku harus dipastikan bahwa seluruh anak tercatat dan memiliki kutipan Akta Kelahiran sebagai pemenuhan tanggung jawab negara dan tentunya negara bertanggung jawab atas pembuatan penyelenggaraan pembuatan akta kelahiran secara gratis.
“Dalam hal hak atas identitas anak negara menjamin keberadaan kutipan akta kelahiran,” ungkap Irmayanti.
Selain hak atas identitas yang diperoleh anak, DP3A juga menargetkan kota Palu menjadi kota ramah anak, untuk mencapai itu sejumlah hak anak yang harus di penuhi diantaranya hak atas identitas, hak perlindungan identitas, hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat, hak berfikir, hak berorganisasi, hak akses informasi, dan hak hukum.
“Kita berharap meskipun dalam keadaan duka, kota Palu akan berubah dan menjadi salah satu kota ramah anak,” tutupnya.***
Reporter: Dedy