ANGGOTA Legislatif (anleg) Kota Palu memprotes persyaratan ganti rugi terhadap korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi yang rumahnya rusak, baik rusak berat, sedang dan ringan.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Palu Muh Rum menyatakan tidak setuju dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah rusak untuk memperoleh ganti rugi baik hunian tetap (huntap) maupun dana stimulan.
“Menolak dengan tegas cara pembayaran ganti rugi yang mensyaratkan harus memiliki sertifikat rumah atau SKPT (Surat Keterangan Pemilikan Tanah),” kata Rum, Senin (4/3/2019).
Rum beralasan tidak sedikit rumah korban rusak dan porak-poranda serta kehilangan dokumen-dokumen kepemilikan rumah saat bencana terjadi.
“Bagaimana yang rumahnya diterjang tsunami dan menyebabkam dokumen kepemilikan rumahnya hilang? Kemudian ada sebagaian warga yang belum sempat mengurua pembuatan dan memiliki dokumen kepemilikan rumah. Harusnya pemerintah memberi kelonggaran,”katanya penuh tanya.
Protes tersebut didukung anggota Fraksi Restorasi Pembangunan Ridwan Alimuda. Menurutnya bagi warga yang kehilangan dan belum sempat mengurus pembuatan dokumen kepemilikan rumah sebaiknya diberi kemudahan.
Dia meminta Pemerintah Kota Palu agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memberi kemudahan memperoleh ganti rugi bagi korban yang kehilangan dan belum memiliki dokumen kepemilikan rumah.
“Kalau yang sudah hilang atau belum punya dokumen saran saya cukup dengan surat keterangan dari ketua RT atau RW dan dikuatkan dengan surat keterangan dari pihak kelurahan dan camat bahwa benar yang bersangkutan sebagai pemilik atas bangunan tersebut,”katanya.
Sementara itu Kepala Badan Perencanaa Pembangunan Daerah yang juga Ketua Satgas Validasi Data Kota Palu, Arfan menjelaskan jika warga yang kehilangan dokumen kepemilikan rumah saat bencana tidak perlu khawatir.
“Nanti silahkan melapor ke Kantor ATR (Agraria dan Tata Ruang)/BPN (Badan Pertanahan Negara) di situ pasti ada arsip dokumen kepemililikan rumah anda. Nanti langsung diurus di situ,” katanya.
Sedangkan bagi warga yang belum sempat mengurus pembuatan dokumen kepemilikan banguan dapat melaporkan kepada pihak kelurahan untuk selanjutnya dibuatkan surat keterangan.
“Bagi yang belum sempat membuat dokumen kepemilikan rumah dapat melapor ke pihak kelurahan. Nanti pihak kelurahan mengeluarkan surat keterangan kepemilikan atas bangunan yang harus disaksikan beberapa tetangganya sebagai bukti,” jelasnya.**
Reporter: Firmansyah Lawawi