Ketua DPRD Morut Tersangka

  • Whatsapp
Nyusul Siapa?

Reporter: Ramdan otoluwa

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Tengah ternyata sudah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara, Ir H Syarifuddin H Madjid M.Sc sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan tanah Rujab pimpinan DPRD Morut TA 2015 Rp298.485 juta, dan pembangunan gedung DPRD Tahap I TA 2016 Rp14,3 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara /daerah di Morut Rp8,4 miliar.

Penetapan Polda itu terungkap surat panggilan tertanggal 26 Pebruari 2019 No: Spg/61/II/2019/Dit Reskrimsus dan surat tertanggal 28 Pebruari 2019 yang sama ditujukan kepada badan Kehormatan DPRD Kabupaten Morut. Surat itu ditandatangani Direktur Reskrimsus selaku penyidik, Kombes Pol Arief Agus Marwan.

Selain Pudin, sapaan akrab Ketua DPRD Morut, penyidik Polda juga menetapkan Terhar Lawandi S.Sos M.Si mantan Kabag Adpum Pemkab Morut tahun 2015 lalu.

Ia pun disangkakan dugaan yang sama dengan tersangka sebelumnya.  Sebelumnya, Asman Loliwu, staf ahli bidang perencanaan Bupati Morowali Utara Aptripel Tumimomor juga ditetapkan menjadi tersangka. Ia diduga terkait dengan pembebasan lahan perkantoran Pemkab Morut di Desa Koro Lama Kecamatan Petasia seluas 46 hektar dengan biaya ganti rugi Rp9,5 miliar.

21 September 2018 lalu, Asman diperiksa di bagian tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulteng, ruangan Subdit lll Ditreskrimsus Polda. Ia diperiksa sejak pukul 14.00 Wita sampai pukul 19.00 Wita. Asman datang ke Polda dengan memakai kemeja warna putih lengan pendek dipadu celana warna cream.

Bripka/BA unit l Tipikor Polda Lexy Tumonglo, SH melalui Kasubdit lll AKBP Teddy Salawati membenarkan jika pihaknya tengah memeriksa Asman Loliwu. ‘’Ya memang kami penyidik, kami tengah memeriksa Asman Loliwu dengan 30 lebih pertanyaan, terkait proyek pembebasan lahan perkantoran Pemda Morut yang berada di Desa Korolama Kecamatan Petasia Morut,” kata Lexy melalui telpon selulernya.

Terpisah, Kasubdit lll AKBP Teddy Salawati turut membenarkan Asman sedang menjalani pemeriksaan awal untuk memgambil keterangan-keterangan melengkapi berkas kami tentang proyek pembebasan lahan perkantoran yang berada di Desa Korololama yang mencapai Rp9,5 miliar. Tipikor Polda sedang mengusut dugaan korupsi yang merugikan uang Negara itu. ‘’Kami periksa lagi siapa-siapa yang berperan di balik proyek itu.’’ kata Teddy.

Sesuai keterangan sebelumnya,tahun 2016, Pemkab membayar lahan  kepada Asman Loliwu seharga Rp15 ribu/meter. Sementara Asman memberikan kepada yang punya lahan diduga hanya Rp5 ribu/meternya. Tahun 2017 lalu juga negara membayarkan kepada Asman Loliwu harga tanah tersebut Rp22 ribu-24 ribu/meter. Tapi, Asman Loliwu  pembayarkan kepada yang punya lahan diduga hanya Rp6 ribu/meter saja. ‘’Ini namanya sadaaap,’’ kata Teddy.

AHLI JASA PENILAI PUBLIK

Tim Tipikor Polda Sulteng dipimpin Ditreskrimsus AKBP Teddy Salawati turun ke olonodale memeriksa beberapa anggota DPRD Morut terkait adanya dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD. Tim Tipikor juga melibatkan kantor jasa penilai publik (KJPP) Jakarta,  dong Lubis ST,M,Ec,Dev ahli bidang pengadaan lahan sebagai team ahli yang terakhir untuk menghitung perbandingan harga tanah dari tahun transaksi jual beli.

Tim ahli berada di TKP sejak 20 September 2018 lalu. Tim penilai  ke kantor lurah Petasia dan masyarakat, dan kepada tukang ukur tanah tempat gedung DPRD sewaktu dulunya diadakan jual beli, dan juga ke pihak Notaris koordinasi untuk mencari perbandingan harga

tanah dari tahun 2014 sampai dengn 2018 yang tertulis di nilai jual obyek pajak (NJOP).

Nantinya, tim ahli KJPP yg akan menentukan harga pembelian tanah tersebut sesuai dengan perbandingan-perbandingan yang sudah diteliti melaui NJOP, kata Teddy. ‘’Berapa harga tanah tersebut per meter dijual beli pada saat tahun transaksi penjualan lahan gedung DPRD itu.’’ akunya.

Sebelumnya, Tipikor Polda telah menurunkan tim ahli BPK RI untuk menghitung perencanaan serta pembangunan gedung DPRD Morut. Menurut Teddy hasil tim BPK RI sudah dikantonginya. ‘’Kami telah kerja

keras semuanya, sudah kami fokuskan pikiran, tenaga dan waktu untuk menuntaskan dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Morut yang mangkrak ini, dan sudah ada titik terangnya. Sesudah hitungan ahli KJPP di kirim ke BPK RI dan BPK RI kirimkan kepada Tipikor Polda. Berdasarkan hasil hitungan tim ahli KJJP inilah, Tipikor Polda akan membuat

berita acara, setelah itu akan segera gelar perkara, dan menetapkan tersangka,’’ terang Teddy. Berapa kerugian negara akan ditetapkan dari hasil hitungan-hitungan para ahli yang sudah bekerja selama ini, yang sudah langsung turun ke lapangan.

Sejumlah anggota DPRD Morut pun sudah diperiksa. Hasilnya sudah cukup menuju  penetapan tersangka. Berapa orang yang diduga bakal tersangka anggota DPRD Morut? ‘

’Dari hasil pemeriksaan kami selama ini bakal jadi tersangka ada beberapa orang anggota DPRD Morut,’’ jawabnya. Untuk itu Teddy menghimbau kepada masyarakat Morut agar selalu tenang dan memberikan kepercayaan pihaknya menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara tersebut.

‘’Kami sudah bekerja keras secara profesional dalam menjalankan tugas dan amanah yang dibebankan negara kepada Tipikor Polda untuk menuntaskan dugaan korupsi gedung DPRD Morut ini. Menurut penglihatan saya tanah tempat dibangunnya gedung DPRD ini, sama sekali tidak bisa dipergunakan untuk pembangunan kantor, akan tetapi semuanya sudah kami serahkan kepada para tim ahli, kami percaya kepada para ahli, merekalah yang menentukannya nantinya berapa kerugian Negara,’’ ujar Teddy.

Sementara tim penilai tanah, KJJP, Madong Lubis menyampaikan pihaknya akan melihat pasar harga terjadinya tahun transaksi jual beli.

‘’Kami menghitung dari harga tahun mundur ke belakang karena transaksi jual beli tanah tempat gedung DPRD ini tahun 2015, maka nantinya akan kami analisa, serta menghitung luasannya, serta menghitung perbandingan harga pasar mulai dari tahun 2014 sampai dengan 2018. Kami teliti, dan melakukan tahapan-tahapan serta mempunyai nilai-nilai plusnya juga, dan ini membutuhkan waktu,’’ Madong.

Misalnya, tahun 2015 pembelian harga tanah tempat gedung DPRD Rp25 ribu/meter. Nilai itu harus sesuai dengan harga pasar. Apabila melebihi dari harga itu, bisa disebut ‘temuan’,’’ ujar Madong. Berapa lama penilaian dan penelitian ini selesai?

‘’Penilaian ini selesai, akan kami teliti dulu, dengan mengadakan rapat-rapat di kantor jakarta begitu sudah ditemukan hasilnya, dan langsung kami antar ke BPK RI paling lambat 14 hari kerja mulai dari sekarang,’’ kata Madong.**

Berita terkait