KEWAJIBAN Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) diharapkan aparat sipil Negara (ASN) berperan aktif menyampaikan dengan jujur, tepat waktu dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi, Mulyono SE, Ak, MM ketika membuka sosialisasi tentang kewajiban penyampaian LHKASN lingkup pemerintah daerah Sulteng tahun 2019 bertempat di Aula Inspektorat, Senin (4/3/2019).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka pencegahan KKN, penyalahgunaan wewenang, membentuk transparansi serta penguatan integrasi ASN.
Oleh karena LHKASN dilaksanakan oleh seluruh ASN merupakan salah satu strategi dalam mencegah tindak pidana korupsi terhadap ASN.
“Itulah sebabnya mengapa pelaporan harta kekayaan harus dilaksanakan oleh seluruh ASN karena merupakan strategi pencegahan tindak pidana korupsi dan dan menjadi salah satu indikator dalam zona integritas,” sebut gubernur.
Sehubungan hal tersebut lanjut gubernur, maka inspektorat daerah Sulteng sudah menyusun program pengawasan setiap tahun yang dituangkan kedalam program kerja pengawasan tahunan dengan kegiatan pengawasan umum dalam rangka kebijakan pengawasan terhadap OPD.
“Subyek LHKASN adalah seluruh ASN selain yang berkewajiban menyampaikan LHKPN, tujuan penyampaiannya untuk pimpinan organisasi melalui aparat pengawasan intern pemerintah,” kata gubernur.
Kegiatan ini berlangsung sehari dan diikuti OPD lingkup provinsi, kabupaten/kota se Sulteng. Materi sosialisasi selanjutnya disampaikan Herlin Sukmawati dari Deputi Bidang Reformasi Birokrasi tentang Laporan Harta Kekayaan ASN terkait surat edaran Menpan RB No 1 Tahun 2015.**
Sumber: Humpro Sulteng