DPRD Touna Paripurna Penetapan Ranperda

  • Whatsapp
Reporter/Touna: yahya lahamu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar
Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan dan penetapan tiga Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) yang berasal dari DPRD dan tiga Ranperda yang berasal dari
Bupati Touna tahun 2019, Rabu (13/3/2019) di Ruang Sidang Utama DPRD Touna.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Touna
Gusnar Sulaiman, SE itu dihadiri oleh Wakil Bupati Touna Admin AS.
Lasimpala, SIP, Unsur Forkopimda Touna, Kepala OPD Lingkup Pemda Touna dan
Anggota DPRD Touna serta tamu undangan lainnya.
Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  DPRD
Touna terhadap tiga Ranperda yang berasal dari DPRD Touna di bacakan oleh Ashar
Tolono, SH, MA.
Ashar Talono menyampaikan Ranperda DPRD Touna yakni tentang perencanaan
pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan serta pemanfaatan dan pendayagunaan
Aset desa untuk pembangunan kawasan perdesaan pembangunan desa, Ranperda
tentang tata cara kerjasama Desa daerah dan Ranperda tentang tata cara
kerjasama desa kesatuan masyarakat hukum adat.
“Tiga Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa dan dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui
penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan sarana dan prasarana
pengembangan potensi ekonomi lokal,” kata Ashar Talono.
Wakil Bupati Admin AS. Lasimpala mewakili Bupati Touna menyampaikan
Ranperda yang berasal dari Bupati Touna tahun2019 yakni Ranperda tentang
fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang kesehatan ibu bayi balita
anak dan remaja serta Ranperda tentang retribusi.
“Ranperda tentang fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ini diusulkan disebabkan
kepada penyalahgunaan dan Peredaran agar narkotika dan prekursor narkotika
telah menunjukkan kecenderungan terus meningkat sangat membahayakan kehidupan
masyarakat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara
sistematis, terstruktur efektif dan efisien,” ujar Wabup.
Wabup menjelaskna, bahwa efek Narkotika mempunyai gangguan terhadap sistem
syarat manusia sehingga dapat berdampak kepada kualitas mental dan fisik setiap
narkotika memiliki kandungan bentuk dan efek yang berbeda-beda hal ini cukup
mengkhawatirkan sebab jumlah pemakai bertambah terus jenis kelompok pemakai
semakin variasi daerah berbagai cara sindikat semakin kuat dan profesional
serta dampak negatif yang semakin meluas.
“Selain itu, sebagai kota pariwisata yang memiliki tingkat lalu lintas
manusia yang cukup tinggi dan membawa serta berbagai kebudayaan sangat
memungkinkan menjadi tempat yang potensial bagi penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika,” jelas Wabup.
Olehnya, kata Wabup, dalam rangka efektifkan pencegahan penyalahgunaan
narkotika maka diperlukan payung hukum yang mengatur peran pemerintah daerah
dalam fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran jalan gelap narkotika dan prekursor
narkotika.
“Dalam Peraturan Mendagri Nomor 12 tahun 2019 bahwa Pemerintah Daerah
diberikan kewenangan dalam hal fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,”
ujarnya.
Lanjut kata Wabup, Raperda tentang kesehatan ibu bayi balita anak dan
remaja hal  ini diusulkan dalam rangka pembangunan kesehatan yang ditujukan
untuk meningkatkan kesadaran kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945.
“Sasaran pembangunan kesehatan yang akan dicapai dalam meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang ditunjukkan oleh meningkatkan umur harapan hidup
menurunnya angka kematian bayi menurunnya angka kematian ibu menurunnya
prevalensi gizi kurang pada balita peningkatan status kesehatan masyarakat
dapat dilakukan pada semua siklus kehidupan mulai dari bayi balita anak usia
sekolah remaja kelompok usia kerja Maternal dan kelompok lansia,” terangnya.
Wabup menambahkan, sementara  Ranperda tentang perubahan Perda
Nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi diusulkan karena dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan
barang milik daerah pada pasal 118 ayat 4 menyebutkan bahwa tarik pokok sewa
barang milik daerah ditetapkan oleh Bupati.
“Sehingga ada beberapa objek retribusi pemakaian kekayaan daerah yang
sifatnya sewa perlu di pindahkan ke dalam peraturan Bupati tentang sewa barang
milik daerah itu ada penambahan objek dalam retribusi pemakaian kekayaan daerah
yang perlu dilakukan dan penyesuaian kembali terhadap peraturan daerah
kabupaten Touna Nomor 2 Tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha yang diharapkan
retribusi pemakaian kekayaan daerah dapat menambah sumber pendapat asli
daerah,” tambahnya.**

Berita terkait