Warga Tutung Kepulauan Togean Terancam Pidana 20 Tahun Penjara Gegara Edarkan Sabu

  • Whatsapp
FOTO: POLRES TOJO UNAUNA

Touna,– Seorang warga yang berinisial HAP alias Ontol (30), warga Desa Tutung, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), terancam hukuman penjara hingga 20 tahun setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Touna pada Senin (12/9/2024) di Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, tersangka HAP alias Ontol ditangkap aparat Opsnal Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Touna pada Senin (12/9/2024) sekira pukul 00.30 Wita di Jalan Tanjung Api Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Touna.

Kapolres yang didampingi Kepala Satres Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas AKP Triyanto menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat di Jalan Tanjung Api Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Touna kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan,” kata kapolres.

Berita terkait