Warga Tutung Kepulauan Togean Terancam Pidana 20 Tahun Penjara Gegara Edarkan Sabu

  • Whatsapp
FOTO: POLRES TOJO UNAUNA

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto (8.33) gram, selembar tisu, sebuah kantongan plastik hitam, plastik klip kosong dan telepon genggam Samsung warna hitam.

Kapolres menyebutkan, tersangka Ontol dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. ***

Sumber: TribrataNews.sulteng

Berita terkait