Forum Korban Likuefaksi Petobo Sampaikan Tuntutan

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Firmansyah Lawawi


FENOMENA Likuifaksi yang terjadi
di kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala merupakan peristiwa terbesar dan
terparah tercatat dalam sejarah Geologi dunia saat ini.


Untuk kota Palu, tercatat
menelan korban ribuan nyawa manusia. Belum lagi kerugian materil lainnya.
Memasuki enam bulan sejak
tragedi tersebut. Masih menyisahkan polemik sosial di dalam masyarakat korban
Likuifaksi. Diantaranya adalah pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak
bencana alam.

Menyikapi hal itu, Forum
korban Likuefaksi Petobo telah merumuskan dan menyampaikan beberapa item
tuntutannya pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) inklusi kota Palu,
Kamis (14/3/2019) di Kampoeng Nelayan.

Beberapa tuntutan tersebut
atara lain adalah meminta kepada Negara untuk memberikan p
erlakuan khusus terhadap korban bencana alam di wilayah terparah di
wilayah kota Palu.

Forum korban Likuifaksi
Petobo menolak untuk relokasi di wilayah lain. Dengan mengusulkan lokasi bagian
atas yang masih berada dalam lingkup area itu sendiri
sebagai pemukiman serta fasum dan fasos baru bagi warga korban bencana alam.

Dengan luas lahan yang
masih tersedia sekitar 400 hektar are. Inklud 167 Ha dari titik persimpangan
jalan Petobo bagian atas kearah timur, utara dan selatan.

Meminta kepada pemerintah
untuk merealisasikan pembangunan museum Likuefaksi dunia pada lokasi bekas
Likuefaksi Petobo sebagai area pengembangan ilmu pengetahuan dan titik tumbuh
baru bagi ekonomi kreatif.

Revisi SK Gubernur Sulteng
Nomor 369. Karena dalam keputusan tersebut hanya menyebutkan tiga titik
relokasi di kita Palu. Yaitu Kelurahan Duyu, Talise dan Tondo. Sementara
Kelurahan Petobo tidak tercantum didalamnya.

Revisi SK tersebut telah
dijanjikan oleh Gubernur maupun Walikota dalam setiap kesempatan bertemu dengan
warga, dalam via telepon hingga pemberitaan media publik.

Melakukan penundaan Revisi
berdampak pada keresahan warga Kelurahan Petobo. Ketidak pastian hak perdata,
sehingga mengakibatkan melemahnya geliat investasi dan ekonomi masyarakat.

Pemenuhan kebutuhan warga
atas suply air bersih di pengungsian. Sebagaimana termaktub dalam pernyataan
Walikota kepada jajaranya pada tanggal 26 Desember 2018 untuk menuntaskan
polemik tersebut bagi warga Kelurahan Petobo.

Menolak mekanisme
pencairan dana Stimulan yang berbelit-belit. Sosialisasi peta mikro zonasi bagi
masyarakat. Khususnya warga Petobo.

Realisasikan segera
pencairan dana santunan duka korban bencana alam kepada ahli waris. Sesuai
dengan Permensos Nomor 4 tahun 2015.

Terkait relokasi bagi
masyarakat korban bencana ke wilayah lain, pemerintah harus menelaah dan
mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti kultural dan ekonomi masyarakat.
Sehingga kedepanya tidak akan menimbulkan konflik sosial di area relokasi baru.
Olehnya dipersiapkan master plan lokasi pembangunan Petobo baru. Dengan tetap
berpegang pada keadilan bersama.**

Berita terkait