Jalan Panjang Pembebasan Siti Aisyah

  • Whatsapp































































Sumber: medcom.id

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, resmi
menyerahkan Siti Aisyah kepada pihak keluarga di Kantor Kementerian Luar
Negeri, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Siti Aisyah secara resmi dibebaskan oleh
Pengadilan Tinggi Malaysia atas segala tuduhan keterlibatannya dengan kasus
pembunuhan adik tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yaitu Kim Jong Nam pada
13 Februari 2017.

“Sore ini atas nama Pemerintah Indonesia saya serahkan Siti Aisyah kepada
pihak keluarga,” ungkap Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam
konferensi pers di kantornya, Selasa (12/3/2019).


Lebih lanjut Retno menjelaskan, proses pembebasan Aisyah merupakan proses yang
cukup panjang. Retno menyebut bahwa pendampingan terus diberikan pemerintah
kepada Siti Aisyah sejak kasus ini muncul. 
“Yang selalu ditekankan oleh pemerintah
Indonesia adalah permintaan agar status hukum Siti Aisyah mendapatkan fair
trial di Kuala Lumpur,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Retno pun berterima kasih kepada pihak pengacara yaitu Gooi
& Asyura yang sudah mendampingi Siti Aisyah selama menjalani proses hukum
di Malaysia. Menurut dia, selama ini kedua pihak saling memberi kabar terkini
soal persidangan Siti Aisyah.

“Demikian juga undang pihak pengacara datang ke Indonesia untuk bicara
kepada para pejabat yang berkepentingan untuk memberikan briefing sampai di
mana kasus ini sudah ditangani,” imbuhnya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly menjelaskan, proses pembebasan Siti Aisyah
adalah proses yang panjang dan melelahkan. Dirinya menyatakan, meskipun proses
peradilan yang dilakukan adalah murni proses hukum, namun pihaknya tidak patah
arang untuk me-lobby pihak Malaysia di berbagai kesempatan.

“Di setiap pertemuan dengan pejabat Malaysia
terus memohonkan kepada mereka. Benar ini adalah proses hukum dan dalam
pembicaraan dengan Jaksa Agung Malaysia ini adalah proses hukum,” ujar
Yasonna.

Pihak keluarga yang turut hadir dalam acara tersebut, amat mengapresiasi apa
yang sudah dilakukan oleh pemerintah untuk membebaskan Siti Aisyah, hal
tersebut diungkapkan oleh sang ayah, Asriya.

“Saya beribu-ribu terima kasih atas bantuan pemerintah kita, atas bantuan
apapun. Terima kasih untuk semuanya sudah membantu, sudah membebaskan anak
saya, baik dari ibu menteri, semuanya. Mudah-mudahan Pemerintah kita jaya
terus,” ungkap Asriya.

Siti Aisyah dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan keinginannya untuk
dapat mengucapkan terima kasih secara pribadi kepada presiden Joko Widodo.

“Saya sangat berterima kasih kepada rakyat Indonesia, teman-teman media,
saya sangat bahagia bisa bertemu keluarga, selama 2 tahun saya menjalani proses
hukum di Malaysia. Saya ingin ucapkan terima kasih ke pak Jokowi secara
pribadi,” ungkap Aisyah.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Ketua Pusat Studi dan Kajian Migrasi
Migrant Care, Anis Hidayah saat dihubungi Media Indonesia menjelaskan, pihaknya
amat gembira dapat melihat Sit Aisyah bebas. Menurut dia, hal tersebut
membuktikan bahwa selama ini hipotesa awal Migrant Care terhadap Siti Aisyah
adalah benar bahwa Siti Aisyah sebagai korban.


“Dia pantas mendapatkan vonis bebas karena
dari awal, posisi Migrant Care mengatakan dia sesungguhnya korban dalam kasus
ini,” ungkap Anis.

Anis menjelaskan, Migrant Care selama ini melakukan pendampingan dalam 2 level.
Pertama di proses hukum, karena Migrant Care yang ada di Malaysia turut
melakukan pemantauan selama persidangan.

Kedua, Migrant Care yang ada di Indonesia juga rutin melakukan kunjungan ke
pihak keluarga untuk memberikan dukungan kepada keluarganya yang sering
mengalami kondisi terpuruk dan tidak menyangka Siti Aisyah akan menghadapi
kasus seperti ini. Apalagi, kasus ini menjadi beban berat bagi keluarganya
karena tidak mengerti permasalahan hukum.

“Tetapi di sisi lain, stigma masyarakat terhadap Siti Aisyah pembunuh itu
menjadi beban bagi keluarganya,” ungkap dia.

Oleh karena itu, menurut dia, pembebasan Siti Aisyah dinilai juga perlu
diiringi proses rehabilitasi untuk keluarga. Pasalnya, menurut dia, keluarga
Siti Aisyah sempat terpuruk dengna pemberitaan yang menyudutkan.

“Mestinya setelah ini ada proses rehabilitasi kepada pihak keluarga yang
selama ini menanggung beban berat karena kasus ini,” imbuh Anis.

Tidak hanya rehabilitasi kepada keluarga yang Anis harapkan setelah pembebasan
ini, namun juga perlindungan terhadap Siti Aisyah. Pasalnya, Siti Aisyah masih
akan dibutuhkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.


“Saya kira dari aspek keamanan perlu ada
koordinasi yang sinergis antara kemanan di tingkat pusat dan daerah sehingga
dapat mem-protect Siti Aisyah dari kemungkinan-kemungkinan yang tak
diinginkan,” katanya.

Anis pun menambahkan bahwa sejak Oktober tahun lalu setidaknya sudah ada 443
WNI yang terbebas dari jeratan hukuman mati dan jumlah terseut menurut Anis
semakin bertambah mungkin jumlahnya saat ini sudah sekitar 450an.

“443 (WNI) itu yang sudah dibebaskan dari hukuman mati, per Oktober tahun
lalu tentu sudah bertambah mungkin sekitar 450an yang sudah dibebeaskan dari
hukuman mati,” pungkas Anis. 

Berita terkait