sumber : berbagai media
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR telah menerima surat resmi dari Presiden tertanggal 30 Juli 2025 yang berisi permintaan pemberian abolisi atas kasus yang menjerat Tom.
Abolisi merupakan kewenangan presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan.
Dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2), disebutkan bahwa keputusan abolisi harus melalui pertimbangan DPR.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat Mendag periode 2015–2016.
Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim menilai Tom tidak menerima keuntungan pribadi dari kejahatan tersebut.
“Tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa menikmati hasil korupsi,” ungkap hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang putusan pada Jumat (18/7/2025).
Karena itu, pengadilan tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya mengajukan banding.
“Hari ini kami resmi menyatakan banding, dan akta banding akan segera keluar,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).