editor : akbar SN | Wapemred
SULTENG – Tahun Anggaran (TA) 2025 akibat kebijakan efisiensi sesuai Keppres Nomer 01/2025 di era Presiden Prabowo sejak pertengahan Juni efektif berjalan. Utamanya, kegiatan infrastruktur, konstruksi bangunan perkantoran dan barang serta jasa.
Di Provinsi Sulawesi Tengah dengan 13 kabupaten/kota tidak menutup kemungkinan masih menggunakan material ilegal digunakan rekanan/kontraktor/penyedia jasa. Dan pihak pemerintah (pengguna jasa) sepertinya juga tidak teliti, presisi, dan waspada. ‘’Termasuk konsultan proyek masih banyak tidak paham undang undang yang dilanggar bila ada proyek bangunan menggunakan material ilegal,’’ tandas Robi Gimon, aktivis anti korupsi Sulteng ke redaksi Kamis, 17 Juli 2025.