editor : admin | sumber : google
JAKARTA – Ternyata, menjadi kepala daerah mesti memahami undang – undang, peraturan tehnis, peraturan lainnya. Termasuk yang paling compleceted yaitu managemen dan pengembangan organisasi birokrasi. Tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel menuju good governance.
Hal itu seperti yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan BKN terkait promosi dan mutasi. Dan Peraturan terkait batas usia pensiun ASN.
Menurut mesin pencarian google dengan teknologi AI, kecerdasan buatan ditemukan narasi bahwa tidak diperbolehkan mengangkat atau mempromosikan aparatur sipil negara (ASN) yang akan pensiun. Terlebih sisa empat bulan lagi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan kepegawaian, ASN yang akan pensiun dalam waktu empat bulan lagi pada umumnya tidak diperbolehkan untuk diangkat atau dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi. Jabatan struktural maupun fungsional memiliki persyaratan usia dan masa kerja yang harus dipenuhi.
Alasan mengapa promosi tidak diperbolehkan Peraturan Perundang-undangan:
Peraturan perundang-undangan kepegawaian, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengatur persyaratan pengangkatan dan promosi jabatan. Salah satu persyaratan umum adalah masa jabatan yang cukup untuk menduduki jabatan tersebut.
Keterbatasan Masa Jabatan:
Dengan sisa waktu hanya empat bulan sebelum pensiun, ASN tersebut tidak akan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan yang lebih tinggi secara optimal dan tidak dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam jangka panjang.
Kepentingan Organisasi:
Promosi jabatan seharusnya ditujukan untuk pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja. Mengangkat ASN yang akan segera pensiun tidak akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap organisasi.
DIKECUALIKAN
Meskipun demikian, dalam beberapa kasus tertentu, dimungkinkan adanya pengecualian, misalnya:
Untuk Jabatan Fungsional Tertentu: Terdapat jabatan fungsional tertentu yang batas usia pensiunnya lebih tinggi, seperti jabatan fungsional ahli utama atau jabatan fungsional yang diatur khusus oleh presiden. Dalam hal ini, jika seorang ASN masih memenuhi batas usia pensiun untuk jabatan fungsional tersebut, promosi masih mungkin dilakukan.
Peraturan Khusus:
Terdapat peraturan khusus yang mengatur pengangkatan atau promosi jabatan dalam situasi tertentu, misalnya pada saat terjadi reorganisasi atau perampingan organisasi.
Secara umum, ASN yang akan pensiun dalam waktu empat bulan tidak diperbolehkan untuk diangkat atau dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi. Namun, pengecualian mungkin berlaku dalam kasus-kasus tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. ***