Rumah Belum Terverifikasi, Lapor Langsung ke PU

  • Whatsapp

Reporter: Firmansyah Lawawi


TIM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
dibantu tim assessment Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu mulai meverifikasi
rumah-rumah yang rusak di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut sebagai
persiapan pencairan dana stimulan untuk para korban bencana alam.


Verifikasi dilakukan untuk
menentukan tingkat kerusakan rumah akibat bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi
untuk selanjutnya memperoleh bantuan dana stimulan atau dana perbaikan rumah
dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun, jika dalam proses itu
masih ada rumah warga yang belum terverifikasi dapat melapor ke pihak kelurahan
atau datang langsung ke kantor PU.
“Jika masyarakat belum
dilakukan verivikasi ulang oleh tim kami, segera melaporkanya ke kelurahan
masing-masing. Namun bila  proses
birokrasinya berte-tele. Boleh datang langsung ke Dinas PU,” kata Kepala
Dinas PU Palu, Iskandar Arsyad disela-sela kegiatan Musrembang tahun 2020,
Senin (25/3/2019) di Palu.

Namun menurut Iskandar,
data alamat rumah yang akan diverivikasi tersebut harus lengkap dan valid.
Sehingga tim verivikasi tidak mengalami kendala di lapangan.

Iskandar mengakui bahwa
tim verivikasi tersebut memilik keterbatasan SDM. Hanya berkisar delapan puluh
orang saja. Sementara rumah yang akan dilakukan pendataan ribuan rumah, yang tersebar
hampir di setiap kelurahan di kota Palu.

Selain itu, sebelum
pelaksanaan verivikasi, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah
setempat. Dalam hal ini kelurahan. Untuk melakukan sosialisasi atau
pemberitahuan kepada masyarakat.

Bahwa pada waktu  telah ditentukan dalam jadwal yang disebarkan
ke kelurahan agar mengimbau kepada masyarakau untuk tidak meninggalkan rumahnya
masing-masing.

Terkait kepemilikan rumah
yang terdampak bencana alam di kota Palu, berada di wilayah lain, hal itu tetap
dilakukan verivikasi.

“Misalnya, rumahnya
berada di kelurahan lain, sementara alamat kartu tanda penduduk pemilik rumah
tersebut berada di kelurahan lain. Itu tidak dipermasalahkan. Pemilik rumah
hanya meminta surat keterangan dari kelurahan saja. Tetap akan dilakukan
verivikasi,” sebutnya.

verifikasi akan tetap
dilakukan kepada masyarakat yang rumahnya terdampak bencana alam. Meskipun masyarakat
tersebut tidak tinggal di rumahnya.

“Dalam hal ini, tidak
ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengakomodir hal tersebut.
Asalkan rumah tersebut btul-betul rusak akibat bencana alam,” katanya.**

Berita terkait