Faktor Pemungutan Suara Ulang (PSU)
1) Karena banyaknya pemilih yang datang membawa e KTP luar Palu untuk menggunakan hak pilih tanpa menyertakan formulir A5 (pindah memilih)
2) Pemilih pengguna e KTP yang diizinkan memilih tidak sesuai domisili TPS
- Kecamatan Palu Timur
Kelurahan Besusu
Timur
1.TPS 7 (DPT 147)
2.TPS 21 (DPT 175)
PSU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), DPR RI dan DPD.
- Kecamatan Palu Selatan
Kelurahan Tatura Selatan
3.TPS 10 (DPT 186)
4.TPS 12 (DPT 266)
PSU untuk semua jenis pemilihan
- Kecamatan Palu Barat
Kelurahan Baru
5.TPS 10 (DPT 153) PSU untuk Pilpres, DPR RI dan DPD.
6.TPS 12 (DPT 130)
7.TPS 13 (DPT 130)
PSU untuk Pilpres.
Kelurahan Lere
8.TPS 39 (DPT 106) PSU untuk Pilpres, DPR RI dan DPD.
- Kecamatan Tatanga:
Kelurahan Duyu
9.TPS 9 (DPT 257) untuk Pilpres, DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
- TPS 10 (232) untuk Pilpres dan DPR RI.
Kelurahan Tavanjuka
- TPS 6 (243) untuk Pilpres
Kelurahan Nunu
- TPS 13 (260) untuk semua jenis pemilihan.
- Kecamatan Palu Utara
Kelurahan Mamboro
- TPS 12 (DPT 241) untuk semua jenis pemilihan.
Reporter: Ikhsan Madjido