KPU Touna Tetapkan DPTHP-3

  • Whatsapp


Reporter/Touna: yahya lahamu

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ketiga (DPTHP-3) untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Touna, Selasa (2/4/2019) sore di Kantor KPU Kabupaten Touna, Kecamatan Ampana Kota. Dalam rapat pleno ini, KPU Kabupaten Touna menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 114.887 pemilih untuk wilayah Kabupaten Touna.

Kegiatan itu dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Touna Dirwansyah Putra, S.I.Kom didampingi  Anggota Komisioner KPU Kabupaten Touna Devisi  Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Sahlan Sabu,S.Pdi, Divisi Data dan Informasi Syahrul,S.Si, Divisi Hukum dan Pengawasan Sukarya,SE, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM Ridwan Sarifuddin dan Anggota Bawaslu Kabupaten Touna Divisi Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Hubal Suandi Bilatullah, S.I.Kom.

Turut hadir dalam rapat pleno itu Perwakilan Peserta Pemilu dari Partai Politik Se Kabupaten Touna, Para Staf KPU Kabupaten Touna serta media massa baik cetak dan elektronik.

Ketua KPU Kabupaten Touna Dirwansyah Putra mengungkapkan, rapat pleno penetapan DPTHP-3 ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran Ketua KPU RI nomor : 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 20/PUU-XVII/2019.

“Rekapitulasi DPTHP-3 terdapat pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 254 pemilih dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 129 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 125 pemilih, tersebar di 12 Kecamatan, 146 Desa/Kelurahan dan 524 TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Touna,” ungkap Dirwansyah Putra.

Lanjutnya, dalam rekapitulasi DPTHP-3 terdapat perbaikan data pemilih sebanyak 472 pemilih dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 247 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 225 pemilih, tersebar di 12 Kecamatan, 146 Desa/Kelurahan dan 524 TPS.

“Penetapan Daftar Pemilih Khusus ( DPK ) menjadi daftar pemilih tetap ( DPT ) berdasarkan rekomendasi BAWASLU Kabupaten Touna Nomor 83/Set.Kab-TU/00.02/III/2019 tanggal 16 Maret 2019 tentang rekomendasi, terdapat penambahan pemilih baru dengan jumlah pemilih sebanyak 229 pemilih dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 113 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah  116 pemilih, tersebar di 3 Kecamatan, 5 Desa/Kelurahan, dan 24 TPS,” ujarnya.

Dirwansyah menjelaskan, penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang masuk dalam Pemilihan Umum tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 834 pemilih dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 336 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 496 pemilih, tersebar di 12 Kecamatan, 118 Desa/Kelurahan, dan 336 TPS.

Selanjutnya, penetapan  DPT yang keluar dalam Pemilihan Umum tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 933 pemilih dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 505 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 428 pemilih, tersebar di 12 Kecamatan, 118 Desa/Kelurahan, dan 336 TPS.

Sementara itu, untuk Pemilih penyandang disabilitas sebanyak 274 yakni Tuna Daksa 72 orang, Tuna Netra 50 orang, Tuna Rungu/Wicara 49 orang, Tuna Grahita 42 orang dan Disabilitas lainnya 61 orang,” tukasnya.**

Berita terkait