Bukan Partai Politik
oleh: Agung Ramadhan |
Mahasiswa
Pascasarjana Komunikasi Korporat di Universitas Paramadina
“Keberadaan DPD RI saat ini hanyalah sebagai
aksesoris demokrasi!”, begitulah
ungkapan salah seorang politisi menanggapi polemik kekisruhan dualisme
kepemimpinan di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) pada April
2017 lalu.
aksesoris demokrasi!”, begitulah
ungkapan salah seorang politisi menanggapi polemik kekisruhan dualisme
kepemimpinan di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) pada April
2017 lalu.
Kekisruhan
bermula saat pengangkatan Oesman Sapta Odang sebagai pimpinan DPD RI yang saat
itu tengah diisi oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Oesman diangkat menjadi Ketua
DPD RI ketika Hemas belum menyelesaikan jabatannya selama 5 tahun. Alhasil
dualisme kepemimpinan pun terjadi di DPD RI, dan sampai pada saat ini perkara
tersebut masih belum terselesaikan.
bermula saat pengangkatan Oesman Sapta Odang sebagai pimpinan DPD RI yang saat
itu tengah diisi oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Oesman diangkat menjadi Ketua
DPD RI ketika Hemas belum menyelesaikan jabatannya selama 5 tahun. Alhasil
dualisme kepemimpinan pun terjadi di DPD RI, dan sampai pada saat ini perkara
tersebut masih belum terselesaikan.
Mengutip
dari pemberitaan Kumparan.com, Mahfud MD menilai bahwa pergantian pimpinan DPD
itu seharusnya tidak dilakukan. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung
yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD RI selama 5 tahun.
dari pemberitaan Kumparan.com, Mahfud MD menilai bahwa pergantian pimpinan DPD
itu seharusnya tidak dilakukan. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung
yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD RI selama 5 tahun.
“Pergantian
itu tidak boleh menurut putusan Mahkamah Agung. Nah tetapi kemudian ketika
pelantikan atau penggantian, itu dipastikan menjadi perkara,” ujar Mantan
Ketua MK Mahfud MD di Hotel Ashley, Jakarta usai melakukan Focus Group
Discussion Konstitusi, Rabu (13/2).
itu tidak boleh menurut putusan Mahkamah Agung. Nah tetapi kemudian ketika
pelantikan atau penggantian, itu dipastikan menjadi perkara,” ujar Mantan
Ketua MK Mahfud MD di Hotel Ashley, Jakarta usai melakukan Focus Group
Discussion Konstitusi, Rabu (13/2).
Dari
kekisruhan itu, keberadaan DPD RI menjadi kontroversial. Masyarakat kemudian
menakar manfaat dan mudarat DPD RI. Perlu diketahui DPD RI lahir pada 1 Oktober
2004, sebelumnya disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari
setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
kekisruhan itu, keberadaan DPD RI menjadi kontroversial. Masyarakat kemudian
menakar manfaat dan mudarat DPD RI. Perlu diketahui DPD RI lahir pada 1 Oktober
2004, sebelumnya disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari
setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
DPD
RI merupakan bagian dari semangat demokrasi melalui penguatan otonomi daerah.
DPD RI dibentuk dengan harapan dapat menjadi wadah partisipasi daerah dalam
kehidupan nasional, karena itu anggota DPD RI dipilih berdasarkan provinsi, bukan
partai politik. Maka sangat disayangkan jika DPD RI dipolitisasi oleh
kepentingan partai. Padahal keberadaannya diharapkan dapat melakukan pengawasan
dan memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah.
RI merupakan bagian dari semangat demokrasi melalui penguatan otonomi daerah.
DPD RI dibentuk dengan harapan dapat menjadi wadah partisipasi daerah dalam
kehidupan nasional, karena itu anggota DPD RI dipilih berdasarkan provinsi, bukan
partai politik. Maka sangat disayangkan jika DPD RI dipolitisasi oleh
kepentingan partai. Padahal keberadaannya diharapkan dapat melakukan pengawasan
dan memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah.
DPD
RI memiliki fungsi, tugas dan wewenang, di antaranya dapat mengajukan rancangan
undang-undang (RUU) kepada DPR dan Ikut membahas RUU dengan bidang yang terkait
otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi
lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
RI memiliki fungsi, tugas dan wewenang, di antaranya dapat mengajukan rancangan
undang-undang (RUU) kepada DPR dan Ikut membahas RUU dengan bidang yang terkait
otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi
lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Selain
itu dari segi fungsi pertimbangan dan pengawasan, DPD RI dapat memberikan
pertimbangan kepada DPR serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti, hingga menerima hasil pemeriksaan keuangan
negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
itu dari segi fungsi pertimbangan dan pengawasan, DPD RI dapat memberikan
pertimbangan kepada DPR serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti, hingga menerima hasil pemeriksaan keuangan
negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Memasuki
Pemilu yang akan diselenggarakan pada 17 april 2019, tentunya masyarakat daerah
harus memilih senator atau anggota DPD RI yang dapat merepresentasikan daerah
pemilihannya di tingkat nasional. Secara khusus di Sulawesi Tengah (Sulteng)
terdapat 21 nama calon legislatif (Caleg) anggota DPD RI, masyarakat diharapkan
dapat memilih dengan mengetahui latar belakang dan kepentingan dari Caleg yang
sesuai dengan semangat memajukan daerah dalam kehidupan nasional, sehingga
benar-benar dapat merepresentasikan perjuangan aspirasi masyarakat daerah
Sulawesi Tengah tanpa adanya intervensi partai politik. Untuk mengetahui 21
Caleg DPD RI Dapil Sulawesi Tengah beserta daftar riwayat hidupnya, berikut ini
link informasinya: https://kpu.go.id/index.php/pages/detail/2018/1025
Pemilu yang akan diselenggarakan pada 17 april 2019, tentunya masyarakat daerah
harus memilih senator atau anggota DPD RI yang dapat merepresentasikan daerah
pemilihannya di tingkat nasional. Secara khusus di Sulawesi Tengah (Sulteng)
terdapat 21 nama calon legislatif (Caleg) anggota DPD RI, masyarakat diharapkan
dapat memilih dengan mengetahui latar belakang dan kepentingan dari Caleg yang
sesuai dengan semangat memajukan daerah dalam kehidupan nasional, sehingga
benar-benar dapat merepresentasikan perjuangan aspirasi masyarakat daerah
Sulawesi Tengah tanpa adanya intervensi partai politik. Untuk mengetahui 21
Caleg DPD RI Dapil Sulawesi Tengah beserta daftar riwayat hidupnya, berikut ini
link informasinya: https://kpu.go.id/index.php/pages/detail/2018/1025
Nama Calon Anggota DPD Pemilu 2019 Dapil
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah
1.
Dr. ABDUL RACHMAN
THAHA, S.H., M.H.
Dr. ABDUL RACHMAN
THAHA, S.H., M.H.
2.
ADHI KUSUMA WAHAB,
S.S.
ADHI KUSUMA WAHAB,
S.S.
3.
AGUSSALIM, S.H.
AGUSSALIM, S.H.
4.
AHMAD SYAIFULLAH
MALONDA, S.P.
AHMAD SYAIFULLAH
MALONDA, S.P.
5.
ANDI VIVALDY,
S.Pd., M.Si.
ANDI VIVALDY,
S.Pd., M.Si.
6.
ARIF, S.T.
ARIF, S.T.
7.
HERI SUGIANTO, S.H.
HERI SUGIANTO, S.H.
8.
I GEDE YOGANTARA
TEGUH EKOWIJAYA, S.I.Kom.
I GEDE YOGANTARA
TEGUH EKOWIJAYA, S.I.Kom.
9.
LUKKY SEMEN, S.E.
LUKKY SEMEN, S.E.
10. Drs.
MA’MUN AMIR
MA’MUN AMIR
11. MAZIRU
L. MASRI
L. MASRI
12. MUH
AMIN SANDILANA
AMIN SANDILANA
13. Dr.
MUHAMMAD J. WARTABONE, S.H., M.Hi.
MUHAMMAD J. WARTABONE, S.H., M.Hi.
14. H.
MUSDAR M. AMIN, S.E., M.Si.
MUSDAR M. AMIN, S.E., M.Si.
15. Drs.
NURSALAM, M.M.
NURSALAM, M.M.
16. SAHRUM
B. SIHIRA
B. SIHIRA
17. Dr.
SHALEH MUHAMAD ALDJUFRI, Lc, M.A.
SHALEH MUHAMAD ALDJUFRI, Lc, M.A.
18. SYAHRUDIN,
S.H.
S.H.
19. SYAMSIDI
MARKUS, S.Sos., M.A.
MARKUS, S.Sos., M.A.
20. Drs.
USMAN SAMUDIN
USMAN SAMUDIN
21. Dr.
H. YUNAN LAMPASIO, S.E,. M.Si.
H. YUNAN LAMPASIO, S.E,. M.Si.