Kelebihan Makanan, Pengungsi Wajib Zakat Fitrah

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter: Ikhsan Madjido

REKTOR Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi
Tengah, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd mengemukakan pengungsi korban bencana
gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Sigi dan Donggala di shelter
pengungsian, bila masih memiliki kelebihan makanan pada malam  hingga esok hari, maka wajib keluarkan zakat
fitrah.

“Selama seseorang masih memiliki sisa makanan untuk dirinya dan
keluarga-nya pada malam hari dan besok paginya, maka wajib zakat fitrah orang
tersebut,” ucap Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd, di Palu, Minggu
(26/5/2019) seperti dilansir Humas IAIN.

Wakil Ketua Umum MUI Sulawesi Tengah ini mengatakan, terdapat dua
syarat wajib zakat fitrah. Pertama, beragama Islam. Kedua, mampu
menunaikan-nya. Mampu disini yakni
selama seseorang masih memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarga-nya
pada malam hari raya dan besok paginya.
Dalam Islam orang-orang yang disebutkan diatas  telah dianggap mampu.

Pernyataan ini mengutip pendapat Imam Ahmad Bin Hambali yang mengatakan
bahwa  jika seseorang memiliki sisa
makanan satu hari saja maka dia wajib berzakat.

Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa. Hal ini
sesuaikan dengan hadis yang di nyatakan oleh Ibnu Abbas zakat fitrah adalah
sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan
pahala puasa, serta perbuatan atau ucapan jorok dan juga sebagai makanan bagi
orang miskin (H. R. Abu Dawud, No. 1611).

“Oleh karena-nya bagi pengunsi yang tinggal di huntara akibat
gempa bumi dan likuefaksi yang terjadi di wilayah pasigala, jika memiliki
syarat sebagai mana disebutkan Imam Ahmad Bin Hambali, maka wajib mengeluarkan
zakat fitrah,” sebut Guru Besar Managemen Pendidikan itu.

Walaupun, sebut dia, korban bencana di pengungsian juga bisa saja
sebagai penerima zakat karena masuk kategori 
delapan  ashnaf sebagai mana yang
disyaratkan dalam  Alquran Surah Attaubah
Ayat 60, yaitu diantara yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan
miskin.

Ia menjelaskan zakat terdiri dari dua macam yaitu zakat Maal atau zakat
harta.

Jenis zakat ini wajib dikeluarkan bagi orang yang memiliki harta
tertentu yang telah cukup  nisab dan
haulnya.  Dengan mengeluarkan 2.5 persen
dari harta-nya itu.

Kemudian, zakat fitrah, jenis zakat ini wajib dikeluarkan khusus pada
bulan ramadhan jumlahnya 2.5 kilo gram beras atau uang sesuai harga beras di
pasaran.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat Islam bagi yang mampu pada
bulan ramadhan.**

Berita terkait