Penyintas di Tenda Tetap Dapat Jadup

  • Whatsapp

Reporter: Firmansyah Lawawi

PENYINTAS Korban pencana alam yang
telah menempati Hunian Sementara (Huntara)
berhak mendapatkan jaminan hidup
(Jadup)
.

Sementara masih ada lebih dari 23 ribu penyintas masih menetap
di dalam tenda.
Dan 16 ribu lebih lainya tinggal di Huntara. Olehnya warga yang tidak akan
mendapatkan Jadup sangat banyak.

Menyikapi hal itu, kepala
Dinas Sosial kota Palu, Agus Munandar, ditemuai di kantor Walikota, Senin
(20/5/2019) membeberkan bahwa prosedur bagi masyarakan korban bencana alam
dalam mendapatkan Jatah Hidup (Jadup) dari Kementerian Sosial, salah satunya
telah menempati Huntara yang dibangun oleh Kementerian PUPR.

Namun demikian penyintas yang masih tinggal di tenda tetap akan
menerima jadup.
“Setelah tim Kemensos
telah bertemu dengan pemerintah daerah, serta surat Walikota Palu ke pusat,
terkait rekomondasi jumlah total 
pengungsi di tahap III 40.137 orang. Jadi warga yang tinggal di tenda
pengungsian tetap akan mendapatkan Jadup,” paparnya.

Besaran Jadup tersebut
kata Agus Munandar sebesar Rp.10.000 perorang. Diterima selama dua bulan.
“Jadi jumlah Jadup yang akan diterima warga korban bencana, perhari
sebanyak Rp.10.000 setiap orang selama dua bulan. Jadi kalu dijum
lahkan keseluruhanya adalah
enam pululuh hari dikalikan sepuluh ribu. Yaitu Rp.600.000 perorang, ”
jelasnya.

Terkait realisasi penyaluran Jadup
bagi korban bencana alam di kota Palu, Agus Munandar mengaku bahwa saat ini
Pemkot Palu masih dalam tahap melaksanakan veri
fikasi data warga penyintas
di setiap kelurahan.

Beberapa item yang harus
dilengkapi oleh warga penyintas, menururu Agus Munandar seperti Kartu Keluarga
dan KTP. “Persyaratan tersebut paling lambat kami terima hingga tanggal 22
Mei 2019,” akunya.
Hal tersebut dimaksudkan
agar proses penyaluran jaminan hidup bagi masyarakat korban bencana di kota
Palu segera terealisasikan.

“Jika semua data verifikasi yersebut telah
terkumpulkan. Pada tanggal 23 Mei, data tersebut segera dilanjutkan
pengirimanya ke Dinsos Provinsi. Setelah itu dilanjutkan ke Kementerian Sosial RI,”
sebutnya.
**

Berita terkait