Dorong Transparansi Dana BOS, Kemendikbud Luncurkan SIPLah

  • Whatsapp

Sumber: Kompas


KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral
Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) guna mendukung
pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah melalui penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Didik
Suhardi, program ini juga sebagai bentuk nyata komitmen Kemendikbud dalam
melakukan tata kelola keuangan pendidikan transparan dan akuntabel.

“Inovasi dan elektronifikasi sektor PBJ merupakan suatu
keniscayaan. Hal ini juga sesuai dengan amanat dan kebijakan pemerintah untuk
penguatan tata kelola keuangan pendidikan melalui Perpres PBJ Pemerintah Nomor
16 Tahun 2018,” ujar Didik melalui keterangan tertulis Kemendikbud, Rabu
(26/6/2019).

Ia menambahkan, Kemendikbud berusaha melakukan inovasi kebijakan atau
praktik PBJ pada sektor pendidikan. Namun, hal ini merupakan proses panjang dan
berliku.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler, pengadaan barang dan jasa di sekolah bisa
dilakukan secara daring ( online) atau luring (offline). Kemendikbud merancang
SIPLah untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring dan
diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan
pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Reguler di
Kemendikbud.

Dana transfer daerah Adapun BOS Reguler merupakan program pemerintah
pusat berupa pendanaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi sekolah
yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non-fisik. “Kami melihat
penguatan PBJ dana transfer adalah kunci, mempertimbangkan 63 persen dana
pendidikan adalah dana transfer ke daerah. Atas dasar itu, SIPLah dan Katalog
Sektoral dikembangkan dan didorong lebih lanjut,” imbuh Didik. Untuk
diketahui, SIPLah dirancang dengan memanfaatkan sistem pasar daring (online
marketplace) serta harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan
Kemendikbud. Adapun operasionalnya dilakukan oleh pihak ketiga.**

Berita terkait