Ishak Cae Tantang PKB Lapor Polisi Isu Suap Jembatan IV

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter:
Firmansyah Lawawi

KETUA
DPRD
Palu, Ishak Cae menantang Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa (FPKB) melaporkan dirinya ke polisi atau penegak hukum terkait
isu suap terkait pembayaran hutang jembatan IV senilai Rp14 miliar lebih kepada
PT Global Daya Mandiri. ‘’Dengan ini, saya menantang fraksi PKB DPRD Palu untuk
melaporkan isu aliran dana yang masuk ke anggota legislatif Dekot,’’ tegasnya
saat rapat dengar pendapat di kantor DPRD Palu, Senin (15/7/2019).

Pernyataan Ishak tersebut berawal saat anggota
Komisi A Fraksi PKB, Nasir Dg Gani meminta agar isu suap terkait jembatan IV
agar dilaporkan ke pihak yang berwajib. Sehingga memantik reaksi dari Ketua DPRD
Palu. Kata Ishak, Ketua Fraksi PKB, Alimudin H Alibau harus mempertanggung
jawabkan atas statmenya di beberapa media terkait isu aliran dana yang masuk ke
anggota Dekot atas pembayaran jembatan IV. ‘’Silahkan lapor ke kepolisian, saya
tunggu,’’ tantangnya.

Lebih jauh Ishak menjelaskan bahwa pembahasan
pembayaran jembatan IV, dibahas dalam rapat Banggar Dekot. ” Saya sudah
periksa notulennya. Ternyata hal tersebut dibahas di Banggar. Jangan hanya
bermain di belakang layar. Pembuat isu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,’’
jelasnya.

Anggota Komisi B DPRD Palu, Sucipto S Rumu
menyayangkan sikap anggota Dekot yang melayangkan isu suap jembatan IV tidak
hadir dalam rapat dengar pendapat. ‘’Saya hanya mempertanyakan motifasi dari
PT.GDM untuk melakukan suap jembatan IV. Padahal putusanya sudah inkra di BANI
dan Mahkamah Agung, ” ungkapnya.

Hal senada juga diutarakan anggota Komisi A,
Rugaiyah. Seharusnya, mereka yang membuat isu suap jembatan IV, harus hadir
dalam mempertanggung jawabkan pernyataannya pada rapat dengar pendapat. Namun
tidak seorangpun yang hadir. ‘’Harus dilaporkan ke polisi jika ada yang terduga,’’
pungkasnya. Kadir P Samauna, anggota Komisi A DPRD Palu berharap agar ke depannya
tidak perlu lagi diadakan RDP. ‘’Selanjutnya kita hanya menunggu laporan dari
pihak kepolisian dan KPK saja terkait hal tersebut, ” cetusnya.

Sementara, Walikota Palu, Hidayat menjelaskan
bahwa pemberitaan isu suap jembatan IV, menimbulkan pandangan buruk di publik.
Hal itu menimbulkan persepsi adanya praktek korupsi. ‘’Memang Rusdy Mastura dan
Ikbal Andi Magga dalam pernyataanya di media pernah ditawarkan dana dari pihak
PT.GDM. Namun mereka tidak pernah mengatakan adanya isu suap terkait jembatan
IV. Jika memang ada indikasi suap, laporkan ke pihak kepolisian,’’ tuturnya.

Diungkapkanya, pembayaran jembatan IV, sudah
merupakan keputusan inkra Badan Abitrase Nasional Indonesi (BANI) Mahkamah
Agung. Ditambahkannya, pembayaran jembatan IV, menggunakan Dana Alokasi Umum
(DAU) tambahan dari pemerintah pusat. Bukan menggunakan anggaran APBD. untuk
membayar jembatan IV. ‘’Dari pertemuan Forkopimda akhirnya meminta fatwa dari
pengadilan dan KPK. Namun mereka menegaskan bahwa hutang tersebut harus harus
dibayar. Karena hutangnya tiap tahun akan berbunga terus, ” aku Wali Kota.

Kadis PU, Iskandar Arsyad dalam penjelasnya
mengatakan bahwa pihaknya selaku eksekutir pembayaran telah  menjalankan perintah pengadilan dan MA yang
telah  menolak banding Pemkot Palu
terkait pembayaran jembatan IV. ‘’Jika tidak dibayar, kedepanya pemerintah kota
akan berhutang terus. Karena hutangnya berbunga 
10 persen pertahunnya, ” bebernya.**

Berita terkait