Jaksa Diminta Usut Perpanjangan HGB PT SPM

  • Whatsapp
banner 728x90

Reportase/editor:
Ikhsan madjido/andono wibisono
KUASA Hukum dari ahli waris almarhum
Sunarto, Yules Kelo SH meminta Kejaksaan
Negeri Palu dan setingkat di atasnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk
mengusut perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sinar Putra Murni (SPM).
Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat di Pemkot
sampai BPN Palu.
Ia juga menanti keberanian BPN Palu
untuk berani membatalkan HGB No. 02209/Tondo an. PT. Sinar Putra Murni
berkedudukan di Jakarta pemisahan dari Sertifikat HGB No. 122/Tondo. Hal itu
sesuai dengan SK perpanjangannya berdasarkan hasil pertemuan Ahli Waris Alm.
Sunarto didampingi Yules bersama BPN Palu.
Yules yang beralamat di Kantor Hukum
Yules Kelo & Associates Jakarta menuturkan, bahwa tanggal 28 Juni 2019 lalu
pihak ahli waris Alm. Sunarto didampinginya telah melakukan pertemuan dengan
BPN Palu. Saat itu, BPN  diwakili Kepala
Seksi Penanganan Masalah Dan Pengendalian Pertanahan Rahab, Kepala Seksi
Infrastruktur Pertanahan Bambang, dan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan
Sumarlin.
Pertemuan itu sesuai dengan surat
pengaduan kliennya terkait peninjauan kembali terbitnya sertifikat HGB No.
02209/Tondo yang mana lokasinya tumpang tindih dengan lokasi yang selama ini
dikuasai fisik tanahnya oleh ahli waris Alm. Sunarto berdasarkan Surat Keterangan
Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 181.1/43/I/2003 yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur tertanggal 18 Januari 2003.
Dalam keterangannya, Yules menyebut
lokasi tanah yang sekarang tumpang tindih dengan sertifikat HGB No. 02209/Tondo
sudah sejak tahun 1974 digarap dan kuasai Alm. Sunarto dan tidak pernah ada
protes dari pihak manapun juga. Karena alm. Sunarto adalah penduduk asli
Vatutela Keluruhan Tondo.
Sambungnya, ia menduga adanya
kecurigaan terbitnya sertifikat HGB No. 02209/Tondo serta perpanjangannya
karena terkait kemarahan dari Wali Kota Palu Hidayat atas adanya perpanjangan
HGB. Dimana, telah ada kesepakatan sebelumnya pada saat gelar perkara tanggal
29 Januari 2018 lalu terkait beberapa permasalahan HGB. Berita acara hasil
gelar perkara ditandatangani Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria Dan
Tata Ruang/BPN RI Arie Yuriwin, Dirjen Infrastruktur Keagrariaan R.M Adi
Darmawan, Kajati, Tenaga Ahli Menteri dari Kementerian Agraria Dan Tata
Ruang/BPN RI Dr. Ing R Sodikin Arifin, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi
Sulawesi Tengah H. Jonahar, Kepala Kantor BPN Kota Palu Sugeng Muljosantoso,
Kepala Kejaksaan Negeri Palu Subeno dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Palu Trisno
Yunianto yang hasil gelar perkara terhadap sejumlah perusahaan pemegang HGB
menyebutkan antara lain bahwa permohonan pembaharuan HGB dapat diberikan dengan
syarat lokasi “clear dan clean“ artinya belum boleh ada penerbitan HGB sebelum
lokasi itu selesai dan bersih dari berbagai masalah.
Yules Kelo meminta kejakasaan Negeri
Palu mengusut alasan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 02209/Tondo
juga SK perpanjangannya.
Ia mengetahui secara pasti adanya
tumpang tindih lokasi kliennya dengan lokasi terbitnya sertifikat HGB No.
02209/Tondo tanggal 08/02/2018 an. PT SPM dari pemisahan sertifikat HGB ak No.
122/Tondo yang akan habis masa berlakunya tanggal 25 Agustus 2019,
ditandatangani Kepala BPN Palu Sugeng Muljosantoso.
Sedangkan perpanjangan sertifikat HGB
No. 02209/Tondo berdasarkan Keputusan Kepala BPN Palu Nomor:
13/HGB/BPN.72.71/2018 tanggal 08 Mei 2018 ditanda tangani Dra. Herlina Lawasa
tertanggal 27 Mei 2018 pada saat bertemu dengan Rojak yang mengaku direktur PT.
SPM di Kantor BPN Palu dan menyerahkan foto copy sertifikat HGB No. 02209/Tondo.
Dalam penuturannya pada awak media,
Yules pada pertemuan tersebut telah membuka semua hal yang membuat cacat
administrasi dalam permohonan pemisahan sertifikat PT SPM, tapi tetap dilakukan
prosesnya.
Kepala Seksi Penanganan Masalah dan
Pengendalian Pertanahan Rahab membenarkan bahwa apabilah ada syarat-syarat yang
diminta BPN salah satu saja tidak terpenuhi, tidak dapat dilakukan proses
terhadap permohonan Masyarakat atau Badan Hukum.
Bahwa persyaratan yang dikeluarkan BPN
Palu dalam hal permohonan pemisahan sertifikat adalah Sertifikat Asli, KTP
Pemohon yang masi berlaku dan dilegalisir Camat/Lurah/Notaris, Foto Copy Kartu
Keluarga dilegalisir Camat/Lurah/Notaris, Foto Copy PBB Tahun berjalan
dilegalisir Notaris/Pejabat Berwenang.** 

Berita terkait