JATAM SULTENG DESAK DINAS ESDM CABUT IZIN TAMBANG DI DANAU TIU MORUT

  • Whatsapp
banner 728x90

 Reporter:
Firmansyah Lawawi
Aktifitas
tambang di hulu Danau Tiu Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara,
mengakibatkan pencemaran di danau tersebut. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
Sulteng, Mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, untuk segera mencabut
izin mereka.

Senin
(29/7/2019) di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulteng, sekurangnya
15 aktifis Jatam melakukan orasinya.

Mohamad
Taufik, Korlap Jatam menegaskan bahwa akibat adanya aktifitas pertambangan di
Danau Tiu, Danau tersebut tercemar oleh lumpur. 
Menurutnya,
selain sebagai mata pencaharian warga di tiga Desa sekitarnya, Danau Tiu juga
merupakan tempat destinasi wisata di Kabupaten Morowali Utara. Karena panorama
di Danau tersebut sangat indah.
sekurangnya 15 aktifis Jatam melakukan orasinya, Senin (29/7/2019) di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulteng.

“Ada tiga desa yang penduduknya memanfaatkan Danau tersebut sebagai mata
pencaharianya secara turun temurun sebagai nelayan tradisional. Yaitu Desa Tiu.
Desa Tontowca dan desa Marale, ” ungkapnya.


Dari
data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, lanjut Korlap Jatam, pada
tahun 2016, melakukan restocking (penebaran) bibit ikan di danau seluas 11 ribu
hektar  tersebut. Dengan total 90 ribu
ekor. 45 ribu ekor untuk jenis ikan mas dan 45 ribu ekor untuk jenis ikan nila.

Didatangkan
dari  balai benih sentral di desa
kalawara kabupten sigi dan balai benih desa tonusu kecamatan pamona timur
kabupaten poso.


Berdasarkan hal itu, kami meminta kepada Dinas ESDM Sulteng, untuk mencabut
izin tambang. Karena mengakibatkan rusaknya ekosistim di danau tersebut, ”
tegasnya.

Kepala
Dinas ESDM Sulteng, Yanmart Nainggolan kepada aksi Massa menjelaskan bahwa
secara tehnis, belum bisa diidentifikasikan tingkat pencemaran yang diakibatkan
oleh aktifitas pertambangan. Karena hal itu butuh penilitian terlebih dahulu
dari pihak terkait.

Namun
jika hal itu benar adanya, maka pihaknya akan menindak lanjuti kasus tersebut.
“Salah satu perusahaan tambang di Danau Tiu. Yaitu PT.MPR, sejak empat
bulan lalu, telah dihentikan aktifitasnya. Jika mereka masih melakukan
kegiatanya, berarti pihak PT.MPR tidak mengindahkan surat penghentian yang kami
terbitkan, ” jelasnya.

Diungkapnya,
pihak ESDM dalam konteks IUP, menurut undang-undang, hanya bisa mengeluarkan
rekomondasi penghentian sementara saja. Untuk pencabutan izin permanen,
dilaksanakan oleh Gubernur. Sesuai tufoksi masing-masing.

Ditambahkanya,
dari jumlah total tambang mineral dan logam yang ada di Sulteng saat ini,
terdapat IUP produksi sebanyak 98 perusahaan.

Dari
98 perusahaan tersebut beber Yanmart Nainggolan, hanya 41 yang aktif dan akan
aktif berproduksi. ” Ada 13 IUP yang aktif berproduksi. Diantaranya
PT.MPR. Sementara 28 lainya akan berproduksi. Saat ini sementara melengkapi
adminstrasi, tehnis maupun keuanganya. Dari 41 perusahaan aktif tersebut,
terdapat di Kabupaten Morowali 20 perusahaan. Di Morut sebanyak 14. Data ini
telah kami korimkan kepada Jatam, ” bebernya. ***

Berita terkait