Reporter: Firmansyah Lawawi
KOMISI
Pemilihan Umum (KPU) Palu menunda penetapan perolehan kursi dan calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu terpilih periode 2019-2024.
Penundaan itu atas intruksi dari KPU RI.
Pemilihan Umum (KPU) Palu menunda penetapan perolehan kursi dan calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu terpilih periode 2019-2024.
Penundaan itu atas intruksi dari KPU RI.
“Rapat
Pleno perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Palu ditunda.
Hal ini menunggu BRPK dari MK. Beberapa KPU yang ada di Indonesia sudah
melakukan persiapan penetapan. Tapi harus ditunda,” kata Ketua KPU Palu Agussalim Wahid dalam
rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg DPRD Palu terpilih di salah
satu hotel di Palu, Rabu (3/7/2019) malam.
Pleno perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Palu ditunda.
Hal ini menunggu BRPK dari MK. Beberapa KPU yang ada di Indonesia sudah
melakukan persiapan penetapan. Tapi harus ditunda,” kata Ketua KPU Palu Agussalim Wahid dalam
rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg DPRD Palu terpilih di salah
satu hotel di Palu, Rabu (3/7/2019) malam.
Namun, katanya
sampai sekarang KPU belum menerima surat dari MK perihal daftar daerah yang
terdapat PHPU.
sampai sekarang KPU belum menerima surat dari MK perihal daftar daerah yang
terdapat PHPU.
Ia tidak ingin
setelah KPU Palu menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih, timbul perselisihan
dan protes, baik dari partai politik peserta pemilu maupun dari caleg yang
tidak terpilih.
setelah KPU Palu menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih, timbul perselisihan
dan protes, baik dari partai politik peserta pemilu maupun dari caleg yang
tidak terpilih.
Sehingga
dirinya menunda rapat pleno tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan
atau hingga KPU menerima data rekapitulasi daftar daerah yang terdapat
permohonan PHPU dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
dirinya menunda rapat pleno tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan
atau hingga KPU menerima data rekapitulasi daftar daerah yang terdapat
permohonan PHPU dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Penundaan
bertujuan untuk menunggu jika masih ada pihak yang melakukan gugatan. Karena
sebelumnya, pernah terjadi. Sehingga MK mengintruksikan agar dilakukan
penundaan, ” jelasnya.
bertujuan untuk menunggu jika masih ada pihak yang melakukan gugatan. Karena
sebelumnya, pernah terjadi. Sehingga MK mengintruksikan agar dilakukan
penundaan, ” jelasnya.
Olehnya,
perwakilan parpol dan caleg terpilih yang hadir agar memaklumi hal tersebut.
perwakilan parpol dan caleg terpilih yang hadir agar memaklumi hal tersebut.
“Untuk
semua peserta rapat pleno malam hari ini terutama perwakilan dan caleg partai
politik terpilih akan kami sampaikan undangannya,” katanya.
semua peserta rapat pleno malam hari ini terutama perwakilan dan caleg partai
politik terpilih akan kami sampaikan undangannya,” katanya.
KPU RI
menerbitkan surat bernomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 9 Juli 2019
perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD
Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2019 pasca pencatatan Nomor Registrasi Perkara
pada BRPK PHPU di MK.
menerbitkan surat bernomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 9 Juli 2019
perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD
Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2019 pasca pencatatan Nomor Registrasi Perkara
pada BRPK PHPU di MK.
Dalam surat
itu KPU meminta KPU provinsi, kabupaten dan kota agar menunda penetapan
perolehan kursi dan caleg DPRD terpilih sampai KPU RI menerima surat resmi dari
kepaniteraan MK megenai data rekapitulasi daerah yang terdapat PHPU setelah MK
mencantumkan PHPU dalam BRPK.**
itu KPU meminta KPU provinsi, kabupaten dan kota agar menunda penetapan
perolehan kursi dan caleg DPRD terpilih sampai KPU RI menerima surat resmi dari
kepaniteraan MK megenai data rekapitulasi daerah yang terdapat PHPU setelah MK
mencantumkan PHPU dalam BRPK.**