Pedagang Pasar Wajib Gunakan Alat Ukur Legal

  • Whatsapp
banner 728x90
Sumber: Humas Parmout

SALAH Satu implementasi penataan sistem pasar dan
kepastian distribusi barang dan jasa merupakan kewajiban pengusaha dan pedagang
untuk menggunakan alat ukur yang legal. Hal ini sesuai dengan ketentuan
undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

“Saya
mengharapkan agar  jaminan kebenaran
penggunaan alat ukur khususnya dalam transaksi perdagangan benar-benar
diperhatikan dan dipergunakan dengan  
sebaik-baiknya,” kata Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai saat
membuka Forum Pembinaan, Pengelolaan Dan Manajemen Sumberdaya Petugas Pasar se-
Kabupaten Parigi Moutong bertempat di Hotel Ekonomi, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya,
hal tersebut memiliki peranan sangat penting dalam mendukung kondusifnya iklim
usaha, yang secara tidak langsung proses pengukuran sangat berpengaruh terhadap
jaminan kepuasan konsumen atau masyarakat secara umum.

“Kepada
kepala kepala pasar agar supaya bisa melihat kebersihan, keaman keindahan pasar
supaya bisa di perhatikan agar supaya bisa indah  dipandang,” harapnya.

Sementara,
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ir. H.Amir Syarifuddin,MSi
melaporkan maksud tujuan ketujuan kegiatan di laksanakan kegiatan Forum
Pembinaan, Pengelolaan Dan Manajemen Sumberdaya Petugas Pasar se- Kabupaten
Parigi Moutong agar supaya kepala-kepala pasar selaku peserta dapat memahami
dan mengetahui pengelolaan pasar rakyat secara professional serta diharapkan
kepada seluruh pesrta mendapatkan ilmu pengetahuan tentang bagaiman tata cara
atau prosedur dan strategi serta arah kbijakan terkait pengembangn pasar baik
dari segi kebersihan keamanan pengelolaan adminitrasinya serta peningkatan
pendapatan asli daerah.

Kegiatan
ini diikuti oleh seluruh kepala pasar yang ada di Kabupaten Parigi Moutong dan
penarik retribusi dengan jumolah peserta 44 orang dan kepala dinas melaporkan
bahawa  pasar yang ada di kabupaten
parigi moutong berjumlah kurang lebih 50 pasar yang di kelola oleh pemerintah
kurang lebih 28 pasar.**

Berita terkait