Yahdi Bisa Disidik Tanpa Persetujuan Mendagri

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Ramdan Otoluwa

Gubernur sulteng menerima tembusan surat Mendagri ke
Kapolda sulteng perihal penjelasan permohonan persetujuan tertulis untuk
melakukan tindakan penyidikan anggota DPRD provinsi sulteng an Yadi basma
Terkait
pemeriksaan anggota DPRD provinsi Yahdi Basma harus mendapat persetujuan
tertulis Mendagri telah mendapat jawaban dari Mendagri, melalui surat
balasannya nomor 161.72/3086/OTDA . Surat yang ditandatangani Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri an.
mendagri.
Berdasarkan
surat penjelasan dari Mendagri, pengaturan terkait penyidikan bagi anggota DPRD
provinsi dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak lagi memuat pengaturannya dalam
Undang-undang nomor 23 Tahun 2014. Sehingga pemanggilan dan permintaan
keterangan terkait penyidikan terhadap anggota DPRD tidak perlu mendapatkan
persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk Anggota DPRD provinsi, dan
persetujuan Gubernur untuk Anggota DPRD kabupaten/kota.
Dengan
adanya surat penjelasan Mendagri ini proses lanjut terhadap pemeriksaan penyidikan
anggota DPRD provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma bisa dilanjutkan.
Gubernur
berharap proses pemeriksaan terhadap anggota DPRD Prov sulteng sebagai terlapor
kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebar luasan berita bohong (HOAX) itu bisa segera dituntaskan hingga ke kejaksaan dan pengadilan agar tidak terjadi dampak konflik sosial di
masyarakat .
Pemeriksaan
terhadap Yahdi Basma sempat tertunda karena penyidik masih meminta persetujuan
tertulis dari Mendagri terkait pemeriksaan anggota DPRD provinsi sesuai Surat
Kapolda Sulteng ke Mendagri tertangal 16 Juli 2019, nomor
R/1034/VII/RES.2.5/2019 yang tembusannya telah diterima Gubernur sulteng . ***

Berita terkait