Kasus Miras Maut Dilimpahkan Ke Kejaksaan

  • Whatsapp
banner 728x90

Gambar: istimewa
Reporter:
YCN
  
Penyidik Krimsus Sat Reskrim Polres Palu, Rabu, (31/2019)
melaksanakan pelimpahan bukti dan tersangkah atau tahap II. Hal itu dilakukan
setelah dikeluarkan P21 dari pihak Kejaksaan Negeri Palu.
  
Kasus minuman keras beracun, yang
berunjung pada tewasnya belasan orang akibat mengonsumsi Miras produk lokal,
pada Desember 2018 silam, dengan tersangka atas nama Jhon Tyson Maelo alias
Tyson sudah diserahkan ke Kejaksaan.
  
Dari informnasi, Kanit Krimsus
IPDA Punguan Hutahaean,S.Tr.K, sudah menyerahkan bukti dan tersangkah atas nama
Tyson atau tahap II ke Kejaksaan Negri.
  
Kasat Reskrim Polres Palu AKP
Kristian Holmes Saragih SIK, saat dikonfirmasi, Kamis 1 Agustus 2019,
menyatakan benar akan hal itu. “Iya, kami sudah menyerahkan tersangka dan
barang bukti ke Pihak Kejaksaan untuk selanjutnya di proses hukum,” terang
AKP Kristia Holmes.
  
Selanjutnya, kata AKP Holmes,
sapaan akrap Kasat Reskrim mengatakan, bahwa kasus tersebut sempat beberapa
kali terhambat. Termasuk hasil lab outopsi korban tewas akibat mengkonsumsi
miras maut itu, serta juga terkendala dari beberapa keterangan ahli pangan.
“Namun, dengan komitmen penyidik
Kriminal Khusus Sat Reskrim Polres Palu, dibawah kepemimpinan Kanit Krimsus
IPDA Punguan Hutahaean, serta dukungan dari berbagai pihak, kasus tersebut saat
ini sudah masuk P21, dan kita sudah menyerahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.
***

Berita terkait