WALI KOTA Palu, Hidayat, didampingi Kabag Hukum Setda kota Palu, Romi melakukan pertemuan dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agum Gumelar di Jakarta pada Kamis, (19/09/2019).
Hal itu bertujuan dalam menyampaikan langsung surat Pemanfaatan Lahan HGB di kelurahan Tondo, Talise, Talise Valangguni,dan kelurahan Duyu yang telah berakhir jangka waktu pengolahannya.
Selain itu, Wali kota Palu mempresentasikan dan menyerahkan langsung surat permohonan pencabutan HGB serta penolakan perpanjangan HGB kepada Agum Gumelar.
“Kami akan terus berjuang dalam hal ini, apalagi ini terkait dengan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Gempa, Tsunami dan Likuifaksi yang melanda kota Palu setahun silam,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Wantimpres Agus Gumelar,akan menindaklanjuti surat-surat tersebut. Kedepannnya dia mengundang kembali Pemerintah kota Palu untuk memaparkan terkait permasalahan HGB di kota Palu.
Setelah melakukan pertemuan dengan Wantipmres, Wali kota Palu bersama Kabag Hukum Setda bertemu dengan Sesmenko Polhukam, Mayjen TNI Agus Suwandono.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan permasalahan terkait izin Hak Guna Bangunan (HGB) di Kelurahan Tondo, Talise, Talise Valangguni, dan Duyu. ***
Reporter: Firmansyah