Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Kota Palu Tuntut 7 Poin

  • Whatsapp
banner 728x90

Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Kota Palu Menggugat, Kamis (10/10/19) melaksanakan aksi unjuk rasa didepan Kantor DPRD Provinsi. Aksi ini yakni meminta tujuh tuntutan yakni soal HGB yang ada di Kota Palu.

Ketujuh tuntutan tersebut yakni:

(1) Cabut segala bentuk HGB yang ada di Kota Palu khususnya HGB yang ada di kelurahan Tondo yang di kuasai oleh PT. Lembah Palu Nagaya, PT Sinar walyo dan PT. Sinar Putra Murni.

(2), Tolak dan Stop Perpanjangan HGB PT. Sinar waluyo dan PT. Sinar Putra Murni yang telah berahir masa berlakunya pada bulan Agustus dan September 2019.

(3), Usir dan tangkap Oknum Pejabat Kementrian ATR dan BPN Provinsi Sulteng
yang menjadi antek-antek pemilik modal yang merampas hak rakyat.

(4), Meminta kepada KEJAT Sulteng untuk mengusut keterlibatan oknum Pejabat Kementrian ATR dan BPN Provinsi Sulteng.

(5), Mengembalikan Hak atas tanah yang telah di kuasai oleh pemilik HGB untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kelurahan Tondo.

(6), Meminta kepada Yang Terhormat Ketua DPRD Prov. Sulteng agar memanggil Kepala Wilayah BPN Propinsi Sulteng dan BPN Kota Palu untuk memberikan keterangan tentang status HGB tersebut, dan

(7), Meminta kepada yang terhormat Bapak Kapolda Sulteng, selain pembangunan HUNTAP dan untuk Kepentingan kebencanaan segala aktivitas diatas lahan HGB untuk dihentikan (Status a quo) dan untuk sementara Lahan HGB akan duduki dan kuasai oleh Masyarakat Tondo.

Bahkan lanjut mereka, ketika pernyataan sikap dan tuntutan ini tidak di indahkan mereka akan melakukan aksi yang lebih besar.

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait