Hari Ini Operasi Zebra Tinombala Dimulai

  • Whatsapp
banner 728x90

Mulai hari ini, Rabu 23 Oktober 2019, Polres Palu akan mengelar operasi lalulintas dengan sandi Operasi Zebra Tinombala 2019. Dalam operasi tersebut setidaknya ada delapan pelanggaran yang diperioritaskan.

“Jadi untuk kegiatan Operasi Zebra Tinombala 2019, dimulai tanggal 23 Oktober hingga 5 Nopember 2019. Maka ditetapkan delapan prioritas pelanggaran,” terang Kasat Lantas Polres Palu, Iptu M. Abdhi Hendriyatna, S.IK.

Delapan sasaran prioritas yang dimaksud, kata Dia, diantaranya pengendara kenderaan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm SNI saat berkendera, pengendara yang melawan arus karena membahayakan dan pengendara yang mengunakan Handpone atau alat komunikasi pada saat berkendara.

“Selanjutnya, pengendara dalam keadaan mabuk, pengendara di bawah umur atau yang belum memiliki SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman untuk kenderaan roda empat atau roda enam.

Dilarang melebihi batas kecepatan, karena kita tahu masyarakat Kota Palu ini banyak sekali yang mengendarai kenderaannya laju atau kebut-kebutan, pengendara ini kita tindak karena tidak tertib,” ujarnya.

“Dan terakhir untuk kenderaan pribadi dilarang menggunakan rotator atau lampu strubo yang bukan pada peruntukkannya,  karena pengunaan rotator tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang,” terangnya.

“Maka saya mengimbau masyarakat Kota Palu, untuk tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat kenderaannya serta  kelengkapan pribadi dan kelengkapan kenderaannya,” pungkas Kasat Lantas Palu itu. ***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait