SIDANG Kedua dugaan penghinaan terkait UU ITE di media sosial, warga Palu Nasir Tula pada Wali Kota Hidayat kemarin Selasa 23 / 10 / 2019, di PN Palu ditolak pengacara terdakwa, Dicky Patadjenu SH.
Pengacara terdakwa menolak bunyi isi dakwan dari jaksa Terkait isi nota keberatan terdakwa( Eksepsi ) yang di bacakan langsung oleh Penasehat Hukum Terdakwa Dicky Patadjenu, S.H atas surat dakwaan jaksa penuntut umum No.Reg.Perk : PDM – 192 / PL / Eku.2/09/2019, yang dimana klien kami di dakwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat ( 3 ) Jo Pasal 27 ayat ( 3 ) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Dicky pegajuan Eksepsi ini didasarkan pada hal terdakwa sebagaiman di atur dalam pasal 156 ayat ( 1 ) KUHP dan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan, sekaligus terpenuhinya keadilan yang menjadi Hak Asasi Manusia.
Penyeimbang dari surat dakwaan kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum, dan kami melihat permasalahan ini dari kacamata atau sudut pandang yuridis atau hukum positif yang ada semata, papar Dicky di hadapan Ketua Hakim Ibu Hj.Aisah Mahmud, SH, MH.
Sejauh ini kami pelajari surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yang menyebabkan dakwaan kabur ( Obscuur Libel ) di mana surat dakwaan poin 3 bertempat di rumah terdakwa membuat tulisan komentar berbunyi ” Siap bergabung Insya Allah dalam waktu dekat kita buat grub Wa, turunkan mereka berdua dan Sama2 bergerak tanpa ada unsur kepentingan sama sekali, semata2 niatnya selamatkan palu dari pemimpin pemuja setan”, dari status akun Cici Listia, dan dilanjutkan dengan isi komentar dari akun Siga Kuning” Manusia…Manusia itu Hidayat pemuja. Siapa yang bela Walikota disini dia juga setan semua dan secara otomatis komentar itu masuk di akun Moh.Nasir Tula di karenakan klien kami berteman dengan akun Cici Listia di mana statusnya undangan seruan aksi demo turunkan Walikota dan Wakil walikota palu saat itu pasca bencana.
Terkait undangan aksi demo itu merupakan hal yang wajar saja di zaman demokrasi, dimana kita bisa rasakan bersama pada saat itu, lanjutnya.
‘’Intinya kami, menerima keberatan dari penasehat hukum, menyatakan surat dakwaan penuntut umum Reg.Perkara : PDM 192/PL/ Eku.2/09/2019 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidaknya tidak diterima, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat martabat dan nama baik Moh.Nasir Tula alias Nasir dan membebankan biaya perkara kepada negara, aku Dicky.
Atas dasar nota keberatan yang di bacakan penasehat hukum, jaksa penuntut umum akan melakukan jawaban tertulis pada sidang selanjutnya Selasa pekan depan.**
Reportase: maura simbolon