Tahun Ini, 70 Alat Rekam Pajak Akan Dipasang Bagi WP Kota Palu

  • Whatsapp

Guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, tahun ini akan dilaksanakan pemasangan 70 alat perekam pajak bagi wajib pajak di kota Palu. Demikian Asisten III Administrasi umum Sekdakot Palu, Imran Lataha dalam rapat monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama perwakilan KPK, Rabu (2/10/2019) di ruang Bantaya kantor Walikota Palu.

“Rencananya, pada tahun ini akan dilakukan pemasangan 70 alat perekam pajak bagi wajib pajak di kota Palu. Kedepannya, semua wajib pajak di kota Palu, akan didorong untuk pemasangan alat perekam, ” ungkapnya.

Menurutnya, dengan pemasangan alat perekam pajak di Hotel maupun tempat usaha lainnya di kota Palu, WP akan tepat waktu dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, bisa menekan praktek pungutan liar (Pungli) antara wajib pajak dam pemerintah daerah.

“Jadi pemerintah daerah tidak bisa lagi langsung melakukan pungutan pajak kepada wajib pajak. Wajib pajak sendirilah yang menyetorkanya ke pihak yang telah ditunjuk. Sehingga tidak akan terjadi lagi pungli, ” paparnya.

Tahun sebelumnya, satu hotel serta dua tempat usaha di kota Palu, telah dipasangi alat perekam pajak. Alhasil, terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beberapa tempat usaha tersebut kata Asisten III, diantaranya adalah Hotel Santika, Enresto dan Tanaris kafe. Untuk pajak pada Hotel Santika mengalami kenaikan sebenyak 22,4 persen. Enresto 188 persen, dan Tanaris kafe 1200 persen.

“Misalnya untuk Tanaris kafe, sebelumnya hanya menyetorkan sebanyak Rp.1 juta lebih. Namun setelah dilakukan pemasangan alat perekam pajak, ternyata pajaknya senilai Rp.17 juta, ” sebutnya.

Dia juga berharap agar pihak wajib pajak dilindungi hak serta kewajibanya. “Sehingga adanya Memorandum Of Understanding antara pemkot Palu dan KPK, untuk pemasangan alat perekam pajak, ditangani oleh Bank Sulteng.

Senada dengan hal itu, Sekkot Palu, Asri menjelaskan bahwa pemasangan alat perekam pajak di kota Palu, bukan hanya diterapkan kepada Hotel Santika, Enresto, dan Tanaris saja. Namun kedepannya hal tersebut akan berlaku kepada seluruh wajib pajak di kota Palu.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Hotel Santika, Entesto dan Tanaris kafe yang telah bersedia menjadi pilot project penerapan alat perekam pajak. Sehingga memberikan kontribusi bagi pendapatan kas daerah. Pada tahun 2019 pendapatan daerah mengalami peningkatan yang signifikan, ” sebutnya.

Ditambahkannya, Walikota Palu saat ini melakukan finalisasi rencana kerja anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkunganya sendiri. Dimana jika dalam penyusunan anggaranya tidak rasional, realistis dan proposional serta tidak memihak kepada masyarakat, akan dilakukan pemangkasan.

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait