Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditergetkan pemerintah kota Palu pada tahun 2020, sebesar Rp.1,2 milyar. Namun PAD tersebut disinyalir salah seorang Anleg DPRD Palu, mengalami kebocoran.
Wakil ketua II DPRD Palu, Mohamad Rizal Dg Sewang saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/11/2019) mendorong instansi terkait Pemkot Palu, untuk melakukan pengkajian terhadap PAD dari sektor pelayanan parkir pinggir jalan yang ada di kota Palu.
“Kami mendorong pemerintah kota Palu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu juga perlu melakukan kajian terhadap retribusi perparkiran,” ungkapnya.
Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir pinggir jalan di kota Palu tahun 2020 perlu dikaji kembali. Sementara jumlah titik parkir di kota Palu sebesar 272, dengan jumlah juru parkir (Jukir) 638 orang.
Misalnya, jika penghasilan retribusi perbulannya kata anggota Badan Anggar (Banggar) DPRD Palu tersebut kurang lebih Rp.300.000, dijumlahkan dengan jukir, kemudian dikalikan 12 bulan, mencapai angka sekitar 2,2 milyar. Dari data tersebut, terjadi kerugian PAD kota Palu ratusan juta rupiah.
Dari hasil investigasi dirinya disalah satu titik parkir yang menurutnya tidak terlalui ramai dikunjungi warga di kota Palu, bahwa dari pengakuan jukir tersebut, penghasilan perharinya mulai sore hingga malam harinya, kurang lebih Rp. 300.000.
Jukir tersebut juga mengaku bahwa setoran perbulannya kepada Pemkot Palu, sebanyak Rp.300.000. Itupun kata Rizal Dg Sewang, dalam satu titik parkir dilakoni oleh dua jukir yang bergantian shift antar waktu.
Lebih jauh dia juga menyoal terkait jumlah papan reklame yang ada di kota Palu. Dari data kajian Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan kota Palu, izin terkait hal tersebut sebanyak 70 reklame. Sementara sekurangnya 3.000 jumlah lainnya tidak memilik izin.
“Untuk saat ini, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan kota Palu, sementara melakukan kajian terkait hal tersebut. Sebenarnya banyak potensi-potensi yang dapat meningkatkan PAD jika dikelola secara baik di kota Palu ini. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi