Pansus: Pemkot Palu Perlu Berikan Kejelasan Hak Keperdataan Lahan Terdampak Bencana

  • Whatsapp
banner 728x90

Dalam menindak lanjuti dan mengevalusi dokumen RPJMD 2016-2021, serta penyesuaian permasalahan isu strategis pembangunan kota Palu pasca bencana, Panitia khusus I (Pansus) mengeluarkan beberapa rekomondasi. Diantaranya, Pemerintah kota Palu perlu memberikan kejelasan atas status hukum hak keperdataan, atas hak kepemilikan lahan yang terdampak langsung bencana alam kota Palu.

Hal itu ditegaskan Pansus, dibacakan oleh Rezki Rahmadani dalam rapat Paripurna rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua Perda Nomor 5 tahun 2016, terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Palu tahun 2016-2021, Kamis (21/11/2019) di ruang sidang utama DPRD Palu.

Disamping itu, Pemkot Palu perlu melakukan tindakan konkrit, terhadap masyarakat yang melakukan pembangunan tanpa izin, di zona rawan bencana. Selain memberikan surat teguran, pemerintah Kota Palu juga memberikan sanksi administrasi yang tegas, sehingga tidak melakukan pembangunan di tempat tersebut, ujar Rezki.


Pemkot Palu diharapkan lebih mengoptimalkan keberadaan sistim informasi, potensi daerah yang berbasis IT. Agar dapat meningkatkan daya saing daerah, sesuai misi pemerintah kota Palu, Sebagai penjabaran visi.


Dijelaskanya, Pansus I telah melakukan pembahasan secara mendalam, komprehensif, dan detail. Sebagaimana apa yang telah menjadi tugas dari Panitia khusus I.


Pansus I diberikan alokasi waktu selama dua hari masa kerja. Dimulai pada tanggal 19 hingga 20 Novemer 2019. Untuk melakukan pembahasan bersama unsur OPD, atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua, atas Perda kota Palu Nomor 5 tahun 2016.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana tersebut, dihadiri oleh Asisten I Pemkot Palu Mohamad Rifani Pakamundi, Wakil ketua II Mohamad Rizal Dg Sewang, 28 anggota DPRD Palu, serta instansi terkait Pemkot Palu.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait