Sesuai dengan surat edaran KPU RI, Nomor 2202, pengumuman syarat dukungan untuk calon perseorangan pada Pilwalkot 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 November hingga 8 Desember 2019, menunggu keputusan PKPU. Demikian ungkap Devisi Teknis penyelenggara KPU Palu, Iskandar Lemba, saat sosialisasi di kantor camat Palu Selatan, Rabu (27/11/2019).
“Pengumuman untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan pada Pilwalkot 2020 yang semestinya pada tanggal 25 Desember, ditunda. Menunggu perubahan dari PKPU Nomor 15 tahun 2019. Tentang tahapan dan jadwal pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, ” sebutnya.
Jumlah minimal dukungan masyarakat bagi calon perseorangan, sebanyak 21.396 Kartu Tanda Penduduk dan surat keterangan (Suket) terdaftar dalam DPT serta DP4. Tersebar minimal pada lima kecamatan yang ada di kota Palu.
Pendaftaran dan pengumuman calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota yang akan mengikuti Pilwalkot kota Palu lanjut Iskandar Lemba, dimulai pada tanggal 16 hingga 18 Juni 2020. Sementara, voting day atau pencoblosan pada tanggal 23 September 2020.
Untuk persyaratan bagi calon yang melalui jalur Parpol kata Iskandar Lemba, memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD, atau 25 persen suara sah. Ditandatangani oleh Parpol pengusung. “20 persen tersebut berarti 7 kursi yang ada di DPRD, ” jelasnya.
Ditambahkanya, bagi PNS, TNI, Polri dan badan Adhoc atau penyelenggara pemilu, dilarang memberikan dukungan bagi calon perseorangan.
“Seluruh penyelenggara pemilu atau badan Adhok, tidak boleh memberikan dukungan. Diantaranya adalah, Bawaslu, PPK, KPPS, PPS, ” terangnya.***
Reporter: Firmansyah Lawawi