Satlantas Polres Palu Tindak Tegas Penutupan Total Badan Jalan Untuk Hajatan

  • Whatsapp

Palu,- Sudah menjadi tradisi di kota Palu untuk menutup jalan setiap kali saat mengadakan hajatan. Tidak perduli jalan tersebut berada pada jalur lalu-lintas utama maupun hanya jalan alternatif.

Banyaknya laporan warga terkait hal itu, Kasat Lantas Polres Palu IPTU Abdhi Hendriyatna,SIK akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang menggelar hajatan menganggu arus lalu-lintas.

“Saya mengingatkan semua masyarakat Palu, terutama yang memiliki rumah ditepi jalan agar tidak mendirikan tenda diatas jalan raya. Bahkan sampai menutup total badan jalan dengan tenda. Jika hal itu terjadi maka pihak Lantas Polres Palu akan melakukan tindakan tegas,” ujar Kasat Lantas yang dikutip dari Humas Polresata Palu, Senin (25/11/2019)

Namun Kasat Lantas masih memberikan dispensasi bagi warga dalam mendirikan tenda dijalan raya yang hanya menggunakan setengah badan jalan saja.

Ditambahkanya, Kepolisian Sektor (Polsek) hanya memberikan izin keramaian. Sementara,  untuk penutupan jalan utama, diterbitkan oleh Satlantas Polres Palu.

“Ijin keramaian dari polsek itu bisa, tetapi ijin tutup jalan, harus ijin sama kami selaku penanggung jawab Lalu Lintas secara resmi. Dan jika jalan utama yang ditutup saya tidak ijinkan, namun jika jalan lorong ya silakan anda gunakan,” tegas kasat lantas

Hal tersebut kata Kasat Lantas, diatur dalam pasal 128 ayat (1) 10 Pasal 129 ayat (1) Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Iintas dan aturan jalan.

 Pasal tersebut menjelaskan bagi masyarakat yang hendak menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi, dapat diizinkan menurut aturan jika menggunakan jalan alternatif. Serta bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.

Selain itu,  pada pasal 01 angka (5) Undang undang No. 38 Tahun 2004, jalan umum merupakan jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Terdiri dari jalan Nasional, jalan Provinsi, Kabupaten, kota, dan Jalan Desa.

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait