Uji Kompetensi Wartawan Dilaksanakan Berjenjang

  • Whatsapp

PALU-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng bekerjasama dengan Biro Humas Pemprov Sulteng, akan menggelar uji kompetensi wartawan (UKW), tanggal 18-19 Nopvember 2019. Kegiatan akan dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Palu.

Ketua PWI Sulteng Mahmud Matangara, mengatakan UKW akan diikuti delapan belas wartawan yang terbagi dalam tiga kelas.

“Untuk kegiatan ini, kita buka satu kelas untuk kompetensi utama dan dua kelas kompetensi muda. Kompetensi madya kita tidak buka,” terang Mahmud, Jumat (15/11/2019).

Hal itu dilakukan, karena aturan baru soal penjenjangan UKW yang dikeluarkan Dewan Pers. “Semua peserta mulai dari kompetensi muda. Mereka yang ikut madya dan utama, karena penjenjangan dari kompetensi sebelumnya,” kata Mahmud.

Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 lanjut Mahmud, UKW tidak lagi memperkenankan peserta loncat kompetensi.

“Sebelumya, peserta dapat mengikuti ujian sesuai dengan jabatan strukturalnya di media. Tapi mulai 1 Januari 2019, uji kompetensi melalui tingkatan muda. Ini sesuai Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan,” jelasnya.

Mahmud menjelaskan, penjenjangan berdasarkan pada Peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Wartawan yang ingin menjalani uji kompetensi tingkat selanjutnya juga harus menyesuaikan dengan masa bakti sebagai wartawan, setelah yang bersangkutan dinyatakan kompeten dan memegang bukti sertifikat kompetensi.

“Wartawan muda menjalani profesi tiga tahun bisa ikut ujian madya, dan wartawan madya dapat mengikuti ujian setelah memiliki sertifikat dua tahun,” ujarnya.

Dengan pelaksanaan UKW berjenjang, ujar Mahmud, PWI berharap pelaksanaan UKW akan semakin baik.

“Harapannya kualitas UKW dan wartawan makin baik. UKW juga akan menjadi penyaring bagi wartawan profesional, wartawan kompeten dan yang belum kompeten,” tegasnya.

Menurut Mahmud, UKW menjadi batu uji, peningkatan kapasitas dan kemampuan wartawan.

“Wartawan yang memiliki kompetensi seharusnya bisa berbeda dengan wartawan yang belum memiliki kompetensi. Profesi wartawan memiliki rasa kehormatan dan kehormatan tersebut harus dijaga.

Ujian sesungguhnya adalah ketika wartawan sudah kompeten, bisa atau tidak dia menjalankan kerja kewartawanan dengan profesional. Jika dia melanggar ketentuan perundang-undangan dan kode etik, sertifikat kompetensinya bisa dicabut atau dibatalkan,” kata Mahmud. TMU

Berita terkait