Palu,- Plt Kepala Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sunaryo, mengatakan saat ini Imigrasi Kelas I TPI Palu menurunkan 10 petugas untuk mengawasi keberadaan Warga Negara Asing (WNA).
“Kita sudah turunkan sekitar 10 petugas untuk memonitor kegiatan orang asing, khususnya di Kota Palu. Hingga saat ini tidak ada peningkatan jumlah WNA dalam menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 di daerahnya. Namun, petugas Imigrasi Palu terus melakukan identifikasi setiap WNA yang berada di wilayah ini,” terangnya, jumat (6/12/2019).
Sunaryo, mengatakan, petugas Imigrasi Palu dalam menjalankan tugas berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) se-Sulawesi Tengah. Timpora saat ini berada hingga ke kecamatan dan kelurahan. Jika ada orang asing melanggar aturan, Timpora melapor ke kita (petugas Imigrasi).
“Kita ketahui, kehadiran Timpora di Sulteng cukup membantu jajaran Imigrasi Palu dalam melakukan pengawasan orang asing. Itu terbukti dari penindakan yang dilakukan pada 2018 lalu berhasil mendeportasi sedikitnya puluhan WNA.
WNA yang dideportasi terbanyak dari Republik Rakyat Cina dan Korea dengan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal. Baru-baru ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali melakukan deportasi terhadap WNA asal China. Kita terpaksa memulangkan tiga WNA China karena penyalahgunaan izin tinggal,” ungkapnya. ***
Reporter: Yohanes Clemens