Kasus Penyegelan Kantor DPM-PTSP Hasil Audit Sementara, Temuan Berkisar Rp 2,7 M

  • Whatsapp
Kepala Inspektorat Kabupaten Morowali, Afridin
banner 728x90

Morowali,- Masalah penyegelan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Morowali yang dilakukan oleh para pegawainya pada 1 Januari 2020 lalu, hingga kini belum usai.

Setelah dilakukan mediasi antara pegawai dan Kepala DPM-PTSP Morowali dan tidak membuahkan hasil yang diinginkan, kini pihak Inspektorat Morowali turun tangan dan mulai melakukan audit.

Kepala Inspektorat Kabupaten Morowali, Afridin saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (24/1/2020) baru-baru ini oleh sejumlah wartawan mengatakan bahwa terkait tuntutan terhadap Kepala DPM-PTSP Morowali yang diduga tidak memberikan hak insentif bagi pejabat dan stafnya, Inspektorat telah turun tangan melakukan audit sesuai dengan surat perintah dari Bupati Morowali.

“Pemeriksaan kami lakukan sesuai dengan surat tugas dari Pak Bupati Morowali. Akan tetapi, hasilnya sampai hari ini masih bersifat tentatif atau sementara, namun potensi-potensi untuk mengarah kerugian kita atau kerugian orang lain itu, untuk dua tahun itu ada dan telah kami catat dalam hasil pemeriksaan” ungkap Afridin.

Afridin menjelaskan bahwa ditemukan adanya potensi kerugian orang lain dari hasil pemeriksaan dan terindikasi terjadi selama dua tahun terakhir, yakni 2018 dan 2019 dimana Kepala DPM-PTSP Morowali tidak memberikah hak-hak beberapa bawahannya.

“Yang kami catat untuk dua tahun terakhir tapi sifatnya masih sementara adalah berkisar Rp2,7 milyar, pada tahun 2018 itu sekitar Rp900 juta, dan 2019 terbagi dua, pada triwulan satu dua dan tiga. Disitu ada selisih penerimaan yang tidak diberikan kepada orang yang berhak menerima sebesar Rp1,1 milyar dan yang triwulan empatnya sebesar Rp566 juta” urai Afridin.

Ditambahkannya, seharusnya informasi audit tersebut harus terinci dengan jelas penggunaannya agar potensi kecurangan dapat terlihat dengan jelas, namun sampai hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pihak terlapor (Kadis DPM-PTSP) Morowali tidak bersedia dimintai keterangan.

Hasilnya, audit senilai Rp2,7 milyar itulah yang diserahkan kepada Bupati Morowali untuk ditindaklanjuti.

“Tentunya kami berharap agar Pak Bupati akan mengklarifikasi lebih jauh terhadap nilai yang kami sudah peroleh ini, semua angka yang kami temukan ini, bukan terlahir hanya semata-mata mengira, tetapi hasil ini sudah sesuai dengan pengakuan dari masing-masing individu yang wajib menerima” tandasnya. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait