Palu, – Direktur Utama Muhammad Aziz Wellang beserta Kuasa Hukum (KH) Muh Burhanuddin, SH,MH, mengatakan PT. KNK telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan dan operasi produksi sejak tanggal 4 Juli 2018.
Atas dasar itu, Burhanuddin Advokat pada Kantor Hukum “BOER AND PARTNERS” di Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama PT. Kemilau Nusantara Khatulistiwa (PT.KNK) mengajukan klarifikasi atas beberapa pemberitan media cetak di
Palu yang menyatakan PT. KNK tidak memiliki izin operasional. Sehingga, operasional produksi tambang PT. KNK yang ilegal adalah informasi yang
tidak benar dan perlu diluruskan ke masyarakat melalui klarifikasi.
“PT. KNK Sah, Legal dan memiliki
izin usaha pertambangan operasi produksi sejak tanggal 04 Juli 2018″.
PT. KNK sejak didirikan tahun 2009 sampai dengan sekarang tahun 2019 telah mengalami perubahan sebanyak 5 (lima) kali kepengurusan dan pemegang saham,
dimana dalam perubahan perusahaan tersebut, Mr. Kwon Kipup, WNA/Korea Selatan sama sekali tidak pernah ada namanya dalam akta-akta perusahaan PT. KNK, baik selaku pengurus, maupun selaku pemegang saham PT. KNK,” jelasnya melalui rilis kepada awak media.
Selanjutnya, PT KNK didirikan berdasarkan akta pendirian nomor 1 tanggal 07 Januari 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Erny Singal,SH,MH,M.Kn, dan berikutnya perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris No.05 tanggal 26 Maret 2018, yang di buat di hadapan Notaris Andy A Agus, SH, DRS, mengenai perubahan direksi
dan Komisaris, Pemegang saham, PT. KNK.
Olehnya, PT KNK dan perubahan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam sistem administrasi Badan Hukum No: AHU-AH.01.03-0130651 tanggal 2 April 2018 a.n. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Maka saat ini yang menjabat sebagai Direktur Utama PT KNK adalah Bapak Muhammad Aziz Wellang.
“PT KNK juga telah memperoleh Surat Keputuan nomor : 660.1/687/BCHD-G.ST/2010 tertanggal 23 Desember 2010 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan dan
Pengolahan Bijih Emas di Kecamatan Moutong dan Taopa Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
“PT KNK telah memperoleh SK Bupati Parigi Moutong nomor: 540/3118/DESDM tertanggal 01 Nopember 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT KNK.
PT KNK telah memperoleh Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 540/452/IUP-PR/DPMPTSP/2018 tentang Perubahan Kesatu atas Keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 540/3118/DESDM tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT KNK tanggal 04 Juli
2018 dan telah melaksanakan kewajiban pembayaran Iuran tetap (Landrent).
Selanjutnya, surat keputusan Gubernur Sulteng ini sudah diuji dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, nomor
35/G/2018/PTUN.PL tanggal 29 April 2019 dan TETAP SAH serta telah berkekuatan hukum (In-Kracht). Maka, terhadap adanya penambangan liar dan adanya perusahaan yang mengaku sebagai PT KNK telah disikapi dengan meminta perlindungan
hukum yaitu; Melayangkan Surat pada tanggal 18 Juli 2018 dengan surat nomor
:22/KNK/MPH/VII/2018 telah menyurat kepada Bapak Kapolda Sulawesi Tengah perihal Mohon perlindungan hukum dan
penindakan hukum dari penambangan liar dalam area IUP-OP PT KNK seluas +/-5.623 Ha.
Serta melayangkan surat tertanggal 16 Oktober 2019 tentang surat pemberitahuan dan Klarifikasi Ke Polda Sulteng, serta melayangkan Surat pada tanggal 18 Desember 2019 kepada Bapak Kapolda Sulawesi Tengah perihal Mohon perlindungan hukum dan penindakan hukum dari penambangan liar dalam area IUP-OP No.540/3118/DESDM seluas +/-5.623 Ha milik PT KNK.
“PT KNK didirikan secara sah menurut ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku dan telah mempunyai izin
pertambangan operasi produksi sehingga berhak untuk melakukan kegiatan pertambangan operasi produksi sesuai ketentuan dalam keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/452/IUP-
PR/DPMPTSP/2018.
Apabila ada pihak lain yang mengatasnamakan PT KNK yang tidak dapat memperlihatkan izin produksinya maka hal tersebut adalah kegiatan yang ilegal bukan dari pihak PT KNK yang sah dengan Direktur Utamanya Muhammad Aziz Wellang.
Berdasarkan uraian tersebut di atas PT KNK dengan Pemilik/Direktur Utama Bapak Muhammad Aziz Wellang telah memiliki perizinan yang lengkap termasuk sudah memiliki izin pertambangan operasi produksi. Izin tersebut sah serta mengikat semua pihak, dan apabila ada yang mengakui sebagai PT KNK lain, hal tersebut adalah ilegal atau tidak sah.***
Reporter: Yohanes Clemens